Selasa, 04 November 2014
KPK Periksa Terpidana Angelina Sondakh
Beritabatavia.com - Demi mengumpulkan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil bekas Komisi X DPR 2009-2014 Fraksi Partai Demokrat, Angelina Patricia Pinkan Sondakh. Angie, sapaan akrabnya akan diperiksa untuk tersangka Rizal Abdullah.
"Benar, Angie diperiksa sebagai saksi untuk RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Selasa (4/11).
Angir, Terpidana kasus gratifikasi penggiringan anggaran proyek-proyek Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga itu dianggap mengetahui seluk beluk perkara karena dia pernah menjabat koordinator anggaran di Komisi X.
Namun, sampai saat ini Angie belum tiba di Gedung KPK buat menjalani pemeriksaan. Dia saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan khusus wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam kasus menimpa Angie, Muhammad Nazaruddin berkali-kali menyebut Koster menerima uang pelicin darinya. Fulus itu dipakai supaya Koster dan Angie meloloskan anggaran proyek sesuai permintaan Nazaruddin. Tetapi sayang, dalam persidangan tidak ada satu pun saksi bisa membuktikan pemberian duit ke Koster.
Karena itu, bersama terpidana Angie, KPK juga turut memeriksa I Wayan Koster. Wayan diketahui sudah hadir memenuhi panggilan KPK. Keduanya adalah bekas anggota Komisi X yang membahas terkait anggaran proyek itu.
Pada akhir September lalu, KPK menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan itu dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No.32/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. KPK menduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar.
Di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 11 Agustus 2011 Rizal pernah mengaku menerima Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah, perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
Uang tersebut diberikan oleh Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris (sekarang menjadi terpidana) kepada Rizal.
Menurut Rizal, uang tersebut ditujukan kepada Alex Noerdin.Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.
Kasus Wisma Atlet menyeret banyak orang ke penjara di antaranya Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang,
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta bekas anggota Komisi Olahraga DPR Angelina Sondakh. o ndy