Rabu, 12 November 2014
AKBP Idha Prastiono Divonis 8 Tahun
Beritabatavia.com -
Terdakwa AKBP Idha Endri Prastiono dalam kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200, milik Aciu (yang kini menjalani tahanan di LP Kelas IA Pontianak) divonis delapan tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi bersama-sama sehingga kami menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, denda 200 juta rupiah," kata Ketua Majelis Hakim PN Pontianak, Torowa Daeli, di Pontianak, kemarin.
Menurut Majelis Hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang denda 200 juta rupiah, maka hukumannya ditambah selama enam bulan kurungan penjara. "Hukuman terdakwa juga dikurangi selama dia (terdakwa) menjalani masa tahanan," ujarnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan, yakni akibat perbuatan terdakwa berdampak ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat hukum. Sementara itu, hal yang meringankan, selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan.
Kasus Tindak Pidana Korupsi yang diperkarakan tersebut sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar dengan pangkat AKBP Idha Endri Prastiono. Sementara itu, terdakwa Endri Prastiono menyatakan menolak putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding.
JPU Kejati Kalbar, Juliantoro Hutapea, menyatakan menerima putusan hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Menurut dia, sudah hak terdakwa untuk menerima atau menolak putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Idha Endri Prastiono selama delapan tahun penjara dan denda 200 juta rupiah serta subsider enam bulan kurungan penjara. JPU menuntut Indha dalam kasus dalam perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar.
Menurut JPU, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga melanggar Pasal 12 Huruf e UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20/2001, dan Pasal 374 KUHP.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim PN Pontianak dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Puluhan aparat kepolisian menjaga sidang, baik di dalam maupun luar ruangan Pengadilan Negeri Pontianak.
Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polda Kalbar, Jumat (10/10), merekomendasikan terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono dikenakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap perbuatan Idha sudah terbukti bersalah melanggar kode etik dan disiplin.
Istri Jadi Tersangka
Polda Kalbar juga menjadikan Titi Yusniwati, istri tersangka AKBP Idha Endri Prastiono, tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana. Titi Yusniwati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak. Haris, saat itu, sedang menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara kasus narkoba.
Haris beserta dua rekannya asal Malaysia ditangkap Idha dan anggotanya Agustus 2013 lalu. Menurut Winarto, jual-beli tanah kavlingan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut dilakukan saat suaminya (Idha Endri Prastiono) masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar. Polisi menduga upaya pemilikan tanah tersebut menggunakan modus operandi yang sama dengan penguasaan barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C 200. o ano