Selasa, 25 November 2014
Banding Ditolak, Akil Mochtar Kasasi
Beritabatavia.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam perkara korupsi pengurusan sengketa pilkada di MK.
Dengan begitu mantan politisi Partai Golkar itu tetap menjalani pidana seumur hidup. "PT menguatkan putusan tingkat pertama karena dianggap sudah tepat dan benar. Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri Bapatua," kata Humas PT DKI M Hatta tanpa menyebut kapan pihaknya memutus banding Akil kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (25/11).
Penasehat hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, belum dapat memberi pendapatnya akan putusan tersebut. Alasannya, pihak terdakwa belum menerima putusan banding, namun dirinya memastikan Akil Mochtar akan mengajukan kasasi. "Kalau ditolak ya tentu kita akan kasasi. Tapi belum ada pemberitahuan kepada kita dan Pak Akil," katanya.
Juru Bicara KPK Johan Budi berharap, pengadilan konsisten dalam memutus perkara korupsi. "Kami menghormati proses hukum, dan mengapresiasi putusan banding. Adalah hak terdakwa untuk kasasi, karena memang itu dimungkinkan," ujarnya. o day