Jumat, 28 November 2014
Korban Unjuk Rasa Tewas, Polri Jangan Monopoli Informasi
Beritabatavia.com - Ketua bidang advokasi DPP Partai Gerindra,Habiburokhman, meminta pemerintah serius menangani kasus kematian Muhammad Arief (17) yang menjadi korban saat unjuk rasa mahasiswa Universitas Muslim Indonesia di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (27/11).
Menurutnya, hingga kini informasi soal kematian Muhammad Arief, masih simpang siur. Polri lewat Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Endi Sutendi mengatakan, korban tewas akibat kepalanya terbentur aspal.Namun, informasi juga berkembang bahwa korban tewas karena kepalanya terlindas mobil water canon milik kepolisian.
Habiburokhman menjelaskan, untuk mencari informasi yang valid dan sekaligus memberikan bantuan advokasi kepada korban kekerasan, pihaknya segera mengirimkan Tim Investigasi dan Advokasi ke Makassar. Tim tersebut terdiri dari relawan - relawan advokat yang tergabung di Lembaga Advokasi Indonesia Raya. "Polisi tidak boleh memonopoli informasi terkait kasus ini, Polisi juga tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan," katanya.
Dia meminta semua pihak agar menunggu hasil tim Investigasi dan Advokasi yang akan bekerja di Makassar sampai benar-benar jelas apa duduk persoalannya sehingga bisa jatuh korban jiwa dalam aksi unjuk rasa tersebut. Yang paling penting tim tersebut akan melakukan kerja advokasi berupa pendampingan terhadap korban-korban kekerasan yang menuntut keadilan.
"Secara umum kasus tewasnya demonstran penolak kenaikan BBM ini sangat kami sesalkan. Kami mengutuk sikap aparat yang bertindak represif menghadapi aksi unjuk rasa. Kami menangkap kesan bahwa aparat di lapangan menganggap demonstran penolak kenaikan harga BBM sebagai musuh yang harus ditindak secara represif," ujar Habiburokhman.
Ditambahkan, pemerintah dan khususnya Kapolri harus ingat bahwa demomnstrasi atau unjuk rasa adalah aktivitas legal yang dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan bahkan konstitusi UUD 1945. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan wujud paling konkrit demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Perlu digaris-bawahi bahwa apa yang diperjuangkan mahasiswa Makasar memang benar-benar kepentingan rakyat yang semakin susah hidupnya akibat kenaikan harga BBM. Mereka bukanlah pemberontak atau separatis yang mengancam keamanan negara.Jadi sangat tidak tepat kalau mereka dianggap sebagai musuh bagi aparat kepolisian.
Polisi tidak boleh seenaknya menyerbu, membubarkan atau menyerang para pengunjuk-rasa. Sebaliknya Polisi justru bertangung-jawab penuh menjaga ketertiban dan keselamatan pengunjuk rasa. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 9 Tahun 1998 yang berbunyi :
"Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau pesrta penyampaianpendapat di muka umum.â€
"Kami meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi serius atas tragedi Makasar ini. Aparat yang bersalah atau setidaknya lalai sehingga jatuh korban jiwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," pungkasnya. O son