Selasa, 02 Desember 2014
KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan
Beritabatavia.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menuturkan, sebelum menangkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Bangkalan, Fuad Amin Imron, pihaknya terlebih dahulu menangkap perantara mantan bupati Bangkalan itu yang diketahui bernama Rauf dan pemberi suap yakni Antonio Bambang Djatmiko selaku direktur PT Media Karya Sentosa.
Rauf dan Antonio ditangkap di sebuah gedung di Jakarta Selatan pada Senin (1/12) sekitar pukul 11.30. Usai menangkap keduanya, KPK mencokok oknum TNI Kopral Satu Darmono yang menjadi perantara Antonio.
"Pada diri Rf ditemukan barang berupa uang senilai Rp 700 juta dalam sebuah mobil. Uang itu diduga merupakan pemberian dari ABD yang akan diberikan kepada FAI melalui ajudan bernama RF. Terus yang kedua juga dilakukan penangkapan terhadap ABD direktur dari PT MKS 15 menit kemudian. Bertempat di lobi gedung A yang terletak di Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan. Pukul 12.15 WIB penangkapan terhadap DRM perantara pemberi di tempat lain di gedung EB yang terletak di Jakarta," tutur Bambang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (2/12).
Usai menangkap Rauf, Antonio dan Darmono di Jakarta, penyidik KPK mengarah ke Bangkalan, Jawa Timur. Pada Selasa (2/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, penyidik KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan. Di sekitar rumah Fuad, petugas menyita uang yang disimpan dalam tiga koper besar. "Berdasar kronologi itu terjadi rangkaian penangkapan dan penyitaan," katanya.
Bambang menyatakan, penangkapan keempatnya lantaran diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Jatim. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan tersangka Antonio sebagai pemberi dan Fuad sebagai penerima melalui perantara Rauf dan Kopral Satu Darmono.
Atas tindak pidana tersebut, KPK resmi menetapkan Fuad dan Rauf sebagai tersangka yang menerima uang suap dengan jeratan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat (2) Pasal 11 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Status tersangka juga ditetapkan kepada dua orang lainya yaitu Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi suap. "Terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 5 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 13 Juncto Pasal 55," kata Bambang.
Sedangkan oknum TNI Angkatan Laut, Kopral Satu Darmono yang turut diamankan dalam penangkapan, KPK menyerahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL). Bambang menyatakan, hal itu berdasarkan Pasal 42 UU KPK yang menyebut KPK bisa melakukan koordinasi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diduga dilakukan bersama-sama orang yang tunduk peradilan militer. "Maka KPK serahkan penanganan kepada Danpuspomal terkait oknum DRM," tambah Bambang.
Selanjutnya, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio ditahan di Rutan KPK. o spo