Rabu, 03 Desember 2014
Kasus Fuad Menuju Ke Gubernur Jatim Soekarwo?
Beritabatavia.com -
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan melebarnya penanganan perkara suap hasil tangkap tangan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Namun saat ini pihaknya masih berfokus pada Kabupaten Bangkalan, belum sampai pada tingkat provinsi yang dikelola Gubernur Soekarwo. "Ini (terkait) BUMD Bangkalan saja," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (2/12).
Fuad Amin Imron ditangkap KPK atas kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan. Politisi Partai Gerindra yang sekarang menjabat Ketua DPRD Bangkalan itu ditersangkakan KPK bersama tiga orang lainnya yang ditangkap KPK lebih dulu.
Mereka adalah Dirut PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko selaku penyuap bersama Kopral Satu Darmono yang menjadi perantaranya. KPK juga mentersangkakan Ra’uf yang berperan sebagai perantara Fuad. Namun, penanganan perkara Darmono disupervisi ke Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Kecurigaan adanya keterkaitan Gubernur Soekarwo muncul setelah diketahui kalau PT Media Karya Sentosa bekerja sama dengan PT Pertamina dan PD Sumber Daya yang merupakan BUMD mengelola gas alam di Bangkalan. Kerja sama tersebut sulit diadakan tanpa sepengetahuan pemprov.
Bambang Widjojanto menyebut, pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut termasuk kemungkinan Fuad menerima suap sejak tahun 2007 dengan kapasitasnya sebagai Bupati Bangkalan hingga kini menjabat Ketua DPRD Bangkalan. Bahkan, KPK juga mendalami unsur keterkaitan PT Pertamina dan BUMD di Bangkalan.
"Pihak lain bukan hanya Pertamina tapi BUMD di bangkalan. Kami dalami apakah ini hanya ’cover factory’ atau lainnya. PT Media Karya itu membeli dari Pertamina, itu kami dalami dia membeli atau hanya calo saja," jelasnya.
Pengusutan kasus yang merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat itu, KPK awalnya menangkap Ra’uf di parkiran Gedung A di Jalan Bangka, Jaksel, Senin (1/12) pada pukul 11:30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan uang yang diduga dari Antonio pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang jumlahnya mencapai Rp 700 juta dalam mobil Rauf. Uang itu disimpan dalam plastik hitam bertuliskan "happy love" dan "I love you". Selang 15 menit kemudian, penyidik menangkap Darmono di lobi Gedung EB, Jaksel.
Setelah itu, pada pukul 01:00 WIB Selasa (2/12) dini hari penyidik menangkap Fuad di kediamannya di Bangkalan dan penyidik menemukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam tiga tas hitam ukuran besar. Uang tersebut ditaksir jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar.
Sebagai tindaklanjut penanganan kasus tersebut, KPK mengenakan status penahanan kepada Antonio selaku pemberi suap di Rutan Salemba cabang KPK sedangkan, Fuad dan Rauf selaku penerima suap, ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari kedepan. o spo