Senin, 08 Desember 2014

Kapal Yang Ditenggelamkan Sudah Dipreteli

Ist.
Beritabatavia.com - Penenggelaman beberapa kapal ikan asing oleh TNI-AL Kementrian Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu hanya bentuk simulasi belum pada upaya penegakan hukum yang serius, bahkan hanya untuk pencitraan. Sehingga tidak menimbulkan efek jera pada pelaku ilegal fishing yang telah menimbulkan kerugian sangat besar bagi negara kita salama ini.

Menurut anggota Komisi III DPR RI Dasco Ahmad, awalnya kami mengira kapal-kapal yang akan ditenggelamkan adalah kapal-kapal ikan asing yang tertangkap tangan tengah melakukan pencurian
ikan di wilayah Indonesia. Ternyata, kapal yang baru-baru ini di tenggelamkan adalah kapal rongsokan milik nelayan Vietnam  yang telah ditangkap Kapal Patroli Hiu Macan milik Kementrian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2012 lalu .

"Berdasarkan informasi yang kami terima, kapal-kapal nelayan vietnam itu sudah lama disandarkan di Pulau Anambas dan peralatannya juga sudah dipreteli. Jika informasi tersebut benar, maka kita justru  akan dianggap tidak serius atau main-main dalam menegakkan hukum karena yang ditenggelamkan adalah kapal yang sudah tak berdaya,” kata Dasco Ahmad, dalam siaran persnya, Minggu (7/12).

Kemudian, kapal yang ditenggelamkan terlihat  terlalu kecil yakni hanya kelas perahu nelayan tradisional yang terbuat dari kayu dan bukan kapal trawl dari fiber dengan ukuran besar dan dilengkapi mesin dan  teknologi penangkapan ikan yang cangih.

Menurutnya, ukuran kapal yang dijadikan target penenggelaman cukup penting untuk memaksimalkan efek jera. Selama ini yang jadi inti permasalahan penegakan hukum laut kita adalah tidak sanggupnya kapal-kapal patroli  mengejar dan menangkap kapal ikan aisng yang memiliki ukuran besar dan teknologi canggih.

Bagaimanapun yang paling banyak mencuri ikan kita adalah kapal-kapal besar itu. Jika mereka dijadikan target penenggelaman maka pencuri-pencuri ikan asing akan berfikir seribu kali untuk beroperasi di perairan Indonesia.

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, belum maksimalnya aksi penenggelaman kapal ikan asing ini sangat mungkin disebabkan masih sungkannya pemerintah untuk bersikap tegas dengan negara-negara tetangga. Terlebih setelah beberapa waktu lalu media massa merespon keras kebijakan penenggelaman kapal itu. Diplomasi dan propaganda soal  “negara serumpun” yang digembar-gemborkan seringkali disalahartikan menjadi excuse terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap terjadi.

Dasco Ahmad mengingatkan, pemerintah tidak perlu sungkan atau rikuh dalam menegakkan hukum di wilayah laut kita. Kebijakan penenggelaman kapal ikan asing  yang masuk ke wilayah laut RI adalah kebijakan yang 100 % tepat dan harus didukung oleh semua pihak . Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum nasional dan internasional yang sangat kuat yaitu UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan  dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982). O son