Sabtu, 13 Desember 2014
TPI Resmi Milik Tutut
Beritabatavia.com - Setelah kalah di Mahkamah Agung (MA), kembali Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menolak permohonan PT Berkah Karya Bersama (MNC Group) terkait kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Putusan BANI dalam kasus PT Berkah Karya Bersama Melawan Ny Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut menolak permohonan agar BANI menyatakan RUPS Luar Biasa tanggal 18 Maret 2005 sah dan mempunyai kekuatan mengikat serta RUPS 17 Maret 2005 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Direktur Utama PT CTPI, Ahmad Ridha Sabana, Sabtu (13/12).
Padahal, Ridha melanjutkan, kedua tuntutan tersebut adalah tuntutan utama atau primary claim kubu PT Berkah yang mereka cantumkan dalam poin 9 dan poin 11 petitum gugatan mereka.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menurut BANI RUPSLB yang sah adalah RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2005 yaitu RUPSLB versi CPTI (Mbak Tutut). Konsekwensi dari ditolaknya pengesahan RUPS 18 Maret 2005 adalah tidak sahnya segala hasil RUPS Luar Biasa 18 Maret 2005 dan segala perbuatan yang dilakukan setelahnya termasuk penjualan saham ke MNC, serta perubahan Call Sign TPI menjadi MNC TV.
Menurutnya, konsekwensi lebih lanjut dari penolakan pengesahan RUPSLB 18 Maret 2005 oleh BANI adalah posisi kepemilikan saham dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia kembali seperti sebelum pelaksanaan RUPSLB tersebut, yaitu mayoritas saham dimiliki oleh Mbak Tutut. Demikian juga susunan Direksi dan Komisaris PT CTPI harus dirunut berdasarkan hasil RUPSLB yang dilaksanakan 17 Maret 2005.
Sebaliknya, Ridha menjelaskan, segala tindakan pihak Mbak Tutut baik berupa rapat-rapat, keputusan-keputusan,maupun setiap dan segala perikatan yang dibuat serta segala tindakan hukum lainnya yang dilakukan berdasarkan RUPS 17 Maret 2005 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menurut Ridha, meskipun secara jelas BANI menolak dua tuntutan utama PT Berkah, namun ada beberapa kejanggalan dalam putusan BANI tersebut. Yang paling menonjol adalah diktum yang menyatakan Mbak Tutut telah melakukan wanprestasi karena mencabut surat kuasa mutlak yang pernah diberikan kepada PT Berkah.
Diktum putusan soal wanprestasi tersebut sangat tidak tepat karena mencabut surat kuasa jelas-jelas merupakan hak pemberi kuasa. Diktum putusan tersebut juga bertentangan dengan arus besar sikap para pakar hukum kita yang menganggap surat kuasa mutlak atau surat kuasa yang tidak bisa dicabut kembali adalah praktek hukum yang tidak baik dan tidak lazim.
"Dari namanya saja sudah jelas yaitu “ surat kuasaâ€, surat jenis ini tidak beda dengan “surat Tugas†atau “Surat Perintah†yang bisa diterbitkan atau dibatalkan oleh Pemberi Kuasa," ujarnya.
Bahkan Mendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 1982 yang melarang penggunaan surat kuasa mutlak dalam pemindahan hak kepemilikan. Dalam praktiknya surat kuasa mutlak memang kerap disalahgunakan untuk menjerat serta memperdaya pemberi kuasa. Surat Kuasa jenis ini populer digunakan para rentenir untuk melakukan bisnis kotor.
Terlepas dari putusan BANI kemarin, kita tetap harus menghormati dan mematuhi putusan PK Mahkamah Agung yang memenangkan pihak Mbka Tutut. Negara kita adalah negara hukum, sudah sangat jelas bahwa putusan Mahkamah Agung yang merupakan Lembaga pemegang kekuasan kehakiman tertinggi sebagaimana diatur dalam konstitusi adalah putusan yang bersifat final dan mengikat.
Dikatakan, berdasarkan putusan PK MA tersebut dalam waktu dekat TPI akan mulai melakukan aktifitas siaran di Taman Mini Indonesia Indah. O son