Senin, 22 Desember 2014

Pernyataan Ketua MA soal Putusan Kasus TPI Sudah Tepat

Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Development Monitoring (IDM) menilai pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali bahwa putusan Peninjauan Kembali  (PK) Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Siti Hardiyanti Rukmana  dalam perkara  kepemilikan  saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) harus dijalankan, sudah sangat tepat.

Direktur IDM, MM Bungaran mengatakan, pernyataan ketua MA tersebut adalah penjelasan produk putusan berikut implikasi yuridis yang dikeluarkan oleh MA atas kewenangannya sebagai lembaga tertinggi.

Menurut catatan kami, Bungaran melanjutkan,  selama beberapa tahun belakangan jarang Ketua MA menggunakan kewenangan memberikan penjelasan  soal putusan tersebut. Namun mengingat kasus TPI ini cukup pelik dan menarik perhatian maka dapat dimaklumi jika Ketua MA merasa perlu membuat penjelasan khusus demi menghindari kesalahan penafsiran.

Dikatakan, wibawa MA sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi memang menjadi taruhan  jika putusannya tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat. Maka, dengan pernyataan itu, Ketua MA mengirim pesan yang jelas  kepada publik bahwa di negara hukum seperti Indonesia tidak ada lagi putusan hukum  yang lebih tinggi selain putusan Mahkamah Agung.

Pernyataan Ketua MA tersebut seharusnya dapat menghentikan perdebatan soal putusan lembaga mana yang harus dijadikan rujukan dalam kasus TPI.

Menurut Bungaran, putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak dapat membatalkan putusan MA, karena BANI hanyalah lembaga yang diatur oleh UU sementara kedudukan MA jelas diatur dalam UUD 1945, jadi MA jauh lebih superior.

Dalam konteks ini berlakulah azas  hukum universal yang juga berlaku di Indonesia yaitu azas lex superior derogat legi inferiori yaitu putusan lembaga hukum yang lebih tinggi mengesampingkan putusan lembaga hukum yang lebih rendah.

Selain itu, lanjutnya, putusan MA juga tidak bisa diahadap-hadapkan dengan putusan (BANI) karena hal yang diputuskan sangat berbeda. Sangat jelas bahwa MA memutus sengketa kepemilikan TPI dengan mengesahkan RUPS 17 Maret 2005 , sementara BANI memutus dugaan wanprestasi.

Lagipula BANI secara tegas juga menolak mengabulkan tuntutan PT Berkah Karya Bersama untuk mensahkan RUPS LB 18 Maret 2005 versi mereka dan menyatakan tidak sah RUPS 17 Maret 2005 versi Siti Hardiyanti Rukmana.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa saat ini sengketa kepemilikan saham TPI sudah benar-benar tuntas. Tidak ada lagi langkah hukum yang dapat dilakukan kedua kubu yang bersengketa untuk membatalkan atau bahkan sekedar mengkoreksi putusan PK MA tersebut. O son