Rabu, 24 Desember 2014
Eksekusi Mati Terganjal Aspek Yuridis
Beritabatavia.com -
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi hukuman mati terhadap para tervonis mati bandar narkoba hingga saat ini terganjal aspek yuridis. Saat ini, para terpidana hukuman mati masih dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hukuman ke Mahkamah Agung (MA).
“Ya, begitulah kira-kira (menunggu PK),†kata Jaksa Agung HM Prasetyo usai rapat terbatas di kantor presiden, Jakarta, Rabu (24/12).
Jaksa Agung juga tak mau memastikan tentang empat orang yang akan selalu dieksekusi. Proses hukuman mati, kata dia, prokontra sehingga seluruh aspek harus dipertimbangkan agar tidak menjadi bumerang pada waktu yang akan datang. Lebih jauh dia berharap segera menerima novum dari MA agar kepastian waktu eksekusi bisa ditetapkan.
“Jangan sampai ada beban kelemahan kita yang bisa dipersalahkan. Kalian tahu bagaimana hukuman mati, bisa pro dan kontra. Sabar dulu,†kata jaksa agung.
Bertolak pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013, diberikan ruang pengajuan Peninjuan Kembali (PK) hukuman mati bahkan oleh terpidana mati. Atas hal tersebut para terpidana mati kemudian sedang mengajukan PK dan hal tersebut berkal-kali. Sebelum diputuskan MA secara final, maka eksekusi mati belum bisa dilakukan.
“Itu narkotika (empat terpidana mati) semua, kami enggak main-main dengan jaringan bandar narkotika. Presiden mengatakan bandar dan pengedar tidak ada ampun,†imbuh Jaksa Agung. o mdo