Selasa, 30 Desember 2014
2014, 36 Anggota Polda Dipecat Tak Hormat
Beritabatavia.com - Selama 2014, puluhan anggota Polda Metro Jaya, diganjar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). PTDH itu dilakukan karena pelanggaran disiplin, kode etik dan melakukan tindak pidana yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, selama 2014. Namun, di sisi lain ada juga sejumlah anggota yang mendapatkan reward atas kinerjanya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono, mengatakan pihaknya melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran selama menjalankan tugas. Bentuknya, berupa punishment (hukuman) sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
"Jumlah anggota yang diberikan punishment berupa PTDH sebanyak 36 orang, selama tahun 2014," ujar Unggung, di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/12).
Dikatakan Unggung, pada tahun 2014 ini terjadi peningkatan hukuman yang diberikan kepada anggota dibanding tahun 2013. Tahun lalu, anggota yang dipecat dengan tidak hormat berjumlah 33 orang. "Artinya, terjadi peningkatan di tahun 2014 sebanyak tiga orang atau 9 persen," ungkapnya.
Di sisi lain, katanya, pihaknya juga memberikan reward kepada personel yang berprestasi dalam menjalankan tugas. Namun, jumlahnya menurun dibanding tahun lalu. "Tahun 2013 ada 479 orang, sedangkan tahun 2014 sebanyak 325 orang. Turun 154 orang atau 32 persen," bilangnya.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Janner Pasaribu, menuturkan penyebab dipecatnya 36 anggota itu berbeda-beda. Ada yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, hingga tindak pidana yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebanyak 26 personel, karena melanggar Pasal 12 PP Nomor 1 Tahun 2003, tentang melakukan tindak pidana. Kemudian, tujuh personel lantaran meninggalkan tugas (desersi) atau melanggar Pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2003, terkait meninggalkan tugas.
"Lalu, dua anggota mengulangi pelanggaran disiplin hingga tiga kali, melanggar Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang melakukan pelanggaran. Kemudian, ada satu orang PNS karena membocorkan soal penerimaan calon Brigadir," tandasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, personel Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pelanggaran pidana mengalami peningkatan dari 941 orang pada tahun 2013, menjadi 995 orang di tahun 2014. Naik sebanyak 54 orang atau 5,73 persen.
Pelanggaran disiplin mengalami penurunan dari 782 orang di tahun 2013, menjadi 706 orang pada tahun 2014, turun sebanyak 76 orang atau 9,71 persen.
Pelanggaran kode etik profesi Polri terjadi peningkatan dari 19 orang di tahun 2013, menjadi 263 orang pada tahun 2014. Naik sebanyak 124 orang atau sebesar 89,20 persen.
Sedangkan, yang melakukan tindak pidana mengalami peningkatan dari 20 orang pada tahun 2013, menjadi 26 orang di tahun 2014. Naik enam orang atau 30 persen.
Jumlah personel yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana berdasarkan pangkat pada tahun 2014, didominasi Brigadir sebanyak 834 orang, disusul Perwira Pertama 109 orang dan Perwira Menengah 52 orang. o day