Sabtu, 03 Januari 2015
Hakim BANI Terlalu Tua Akan Dilaporkan ke Komisi III DPR
Beritabatavia.com - Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Habiburokhman, akan melaporkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke Komisi III DPR RI dan menggugat pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, putusan BANI dalam kasus sengketa PT CTPI sangat membingungkan karena mengandung dualisme. Di satu sisi sudah benar BANI menolak dua tuntutan utama PT Berkah yaitu menyatakan RUPS LB 18 Maret 2005 sah dan menyatakan RUPS RUPS 17 Maret 2005 tidak sah. Namun disisi lain putusan tersebut sangat aneh karena BANI menyatakan Mbak Tutut dan kawan-kawan melakukan wanprestasi.
Habiburokhman menjelaskan, pihaknya mencatat sedikitnya terdapat tiga kejanggalan teknis dalam putusan BANI tersebut. Yang pertama, saksi yang dirujuk dalam putusan BANI hanya satu orang yakni Group President dan sekaligus CEO MNC Harry Tanoesoedibyo. Dalam pertimbangan hukum putusan BANI setidaknya nama Harry Tanoesoedibjo disebut 6 kali untuk menerangkan berbagai hal terkait investment agreement.
Hal ini patut dipertanyakan karena Harry Tanoesoedibyo tentu adalah orang yang memiliki kepentingan dengan perkara tersebut. Saksi yang dijadikan rujukan seharusnya sosok yang netral hingga dapat memberikan keterangan apa adanya tentang apa yang ia lihat dan alami langsung tanpa adanya tendensi untuk membela kepentingannya. Lagipula sangat janggal jika dalam perkara dengan tuntutan yang sangat besar seperti kasus TPI ini saksi yang disebutkan hanya satu orang.
Yang kedua, Ketua Majelis Arbiter Priyatna Abdurassid suduah terlalu tua untuk memimpin jalannya sidang arbitrase. Tahun ini ia berusia 85 tahun, tentu sangat tidak layak memimpin jalannya persidangan arbitrase yang sangat rumit. Soal batas usia pensiun yang layak bagi seorang hakim kita bisa mengacu pada UU Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitusi, dan UU Peradilan Umum. Dalam ketiga UU tersebut dengan tegas diatur bahwa batas usia pensiun hakim agung dan hakim konstitusi adalah 70 tahun, batas usia pensiun hakim Pengadilan Negeri 62 tahun dan batas usia pensiun hakim Pengadilan Tinggi 65 tahun.
Batas usia pensiun dalam ketiga UU tersebut mengacu pada penelitian ilmiah bahwa kondisi fisik manusia yang sudah melemah pada usia 70 tahun. Jika usia 70 tahun saja secara ilmiah sudah disenyatakan terlalu tua, bagaimana mungkin BANI masih mempertahankan arbiter yang telah berusia 85 Tahun.
Dan yang Ketiga, dalam putusannya BANI menyebutkan perbuatan Mbak Tutut mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri sebagai salah satu dari “ fakta-fakta yang perlu diperhatikan†sebelum menyatakan Mbak Tutut telah melakukan wanprestasi. Sangat tidak masuk akal jika BANI mempermasalahkan pengajuan gugatan Mbak Tutut dkk ke Pengadilan Negeri, padahal BANI sudah tahu bahwa Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung telah menerima dan bahkan memenangkan gugatan Mbak Tutut tersebut karena persidangan BANI baru dimulai setelah adanya putusan MA.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa MA adalah lembaga peradilan tertinggi di republik ini dan keberadaannya diatur di dalam konstitusi, sementara BANI hanya lembaga yang diatur oleh UU. Kami tidak ingin sikap BANI ini disamakan dengan sikap anak durhaka, namun sikap tersebut memang sangat tidak tepat.O son