Kamis, 12 Februari 2015

Edarkan Shabu, Anggota Polres di Depok Dicokok

Ist.
Beritabatavia.com -
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya mencokok tersangka pengedar shabu di Jalan Komjen M Yasin (Akses UI), Kelurahan Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (10/2) sekitar pukul 23:00. Pelaku merupakan anggota tahanan dan penitipan (Tahti) Polresta Depok.

Briptu DYN (39), terjerat kasus peredaran narkoba, dicokok oleh anggota dibawah pimpinan Unit II Subdit III/KT Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Firman Andreanto, SH, SIK,. MSI. Pelaku ditangkap saat transaksi oleh petugas yang menyamar.

Menurut Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Subandi, penyamaran anggota Dirresnarkoba Polda Metro berdasarkan ada informasi warga bahwa di lokasi Jalan Akses UI kerap terjadi transaksi narkoba jenis shabu.

“Pelaku ditangkap saat sedang transaksi. Anggota yang menyamar transaksi dengan pelaku dan tidak dapat berkutik langsung menangkap dan dalam saku celana bagian kanan didapatkan satu plastik klip berisi shabu serta satu unit Blackberry,” ujarnya, Kamis (12/2/2015).

Mantan Wakapolsek Sawangan ini mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan anggota hampir dua minggu untuk bisa menangkap pelaku. “Semula anggota tidak mengetahui bahwa pelaku adalah anggota juga. Tahu setelah kita dalami dan berdasarkan pengakuan pelaku ke anggota Polda bahwa pelaku bertugas di satuan unit fungsi Tahti Polresta Depok,”ungkapnya.

Subandi mengatakan pihaknya menjalankan proses hukum yang berlaku. “Pelaku sudah dibawa ke Polda Metro untuk ditindak lanjuti. Jika memang sudah terbukti melanggar hukum apalagi mengedarkan narkoba konsekuensi akan dipecat.” tambahnya. o pko