Jumat, 13 Februari 2015

Jokowi Didesak Terbitkan Keppres Pemecatan BW

Ist.
Beritabatavia.com - Posisi Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dalam konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Polri seperti judul sebuah film komedi " Maju Kena Mundur Kena".  Beberapa saat setelah menyatakan Komjen Budi Gunawan (BG) batal dilantik sebagai Kapolri kendati sudah mendapat persetujuan DPR RI. Jokowi langsung mendapat perlawanan politik, termasuk para politisi dari partai yang mengusung Jokowi sebagai Capres beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu,  tekanan terhadap Jokowi juga datang dari berbagai kalangan, termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Police Watch (IPW). Ketua Presidium IPW, Neta Pane mendesak Jokowi segera melakukan tertib hukum dengan mengeluarkan Keppres pemecatan  wakil ketua KPK, Bambang Widjajanto (BW)yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Menurut Neta, Presiden Jokowi harus bersikap tegas terhadap posisi BW, sehingga masyarakat tidak melihat apa yang dilakukan BW dengan segala aktivitasnya di KPK sekarang ini sebagai sebuah pelanggaran hukum.
"Sikap tegas Presiden diperlukan agar KPK benar-benar menjadi institusi profesional yang patuh hukum dan tidak dijadikan sebagai institusi untuk melakukan manuver demi kepentingan oknum-oknum," kata Neta, Jumat (13/2).

Dikatakan, hingga saat ini, BW tetap menjadi pimpinan KPK meskipun sudah berstatus tersangka . BW tidak mundur dengan alasan surat pengunduran dirinya tidak disetujui pimpinan KPK lainnya. Padahal, jelas Neta, menurut Pasal 32 ayat 1 poin C UU 30/ 2002 tentang KPK menegaskan Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi tersangka akibat melakukan tindak pidana kejahatan.

Sebelumnya, Mabes Polri sudah mengirimkan surat resmi kepada Presiden yang menyatakan BW sudah resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu, yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri. O son