Jumat, 20 Februari 2015
Anggota Polisi Labora Sitorus Dieksekusi
Beritabatavia.com - Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan eksekusi terhadap terpidana Iptu Labora Sitorus (LS), Jumat pagi sekitar pukul 07.30 WIT berlangsung tanpa perlawanan. Eksekusi didampingi oleh anggota KOmnas HAM.
"Eksekusi sudah dilakukan dan tepat pukul 09.00 WIT, LS sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong," kata Brigjen Pol Waterpauw, Jumat (20/2).
Dikatakan dia, saat eksekusi berlangsung, anggota Polres Raja Ampat yang dilaporkan memiliki rekening senilai Rp 1,5 T itu tidak menandatangani surat eksekusinya. Labora hanya memberikan cap jempol. "Secara sepintas kondisi LS sehat, kata Brigjen Pol Waterpauw yang dihubungi melalui telepon selularnya.
Ditambahkan, eksekusi terpidana kasus pencucian uang Labora Sitorus masih menunggu Komnas HAM. Dijanjikannya, sudah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM Pusat barulah kepolisian melakukan eksekusi terpidana Labora Sitorus ke Lapas Kota Sorong. Saat ini, kepolisian sedang melakukan pendekatan pada tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta semua pihak yang punya hubungan dengan terpidana Labora Sitorus agar memberikan kesadaran kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.
"Atas pengaduan terpidana Labora Sitorus Komnas HAM Pusat akan turun ke Papua bertemu dengan pihak-pihak yang terkait dengan eksekusi mantan anggota Polri itu," kata Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw di Manokwari, Rabu.
Polda Papua Barat sudah melakukan pertemuan dengan instansi terkait, yakni Kejaksaan Tinggi Papua, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat dan Lapas Kota Sorong pekan lalu guna membahas eksekusi tersebut.
Hasil pertemuan itu, katanya, diberikan waktu kepada terpidana Labora Sitorus selama sepekan untuk menghadiri panggilan kejaksaan guna diberi penjelasan tentang putusan Mahkamah Agung yang harus dijalani terpidana.
Dia menjelaskan surat pembebasan Labora Sitorus yang diduga dimanipulasi oleh staf Lapas Sorong itu tidak sah. Sehingga yang bersangkutan harus menjalani hukuman 15 tahun penjara sesuai putusan MA.
"Dirjen Pemasyarakatan melalui Kalapas Sorong sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan bahwa surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan sebelumnya adalah tidak sah. Untuk itu Labora harus dieksekusi masuk kembali ke Lapas," ujarnya.
Kejati Papua Herman da Silva yang dihubungi terpisah, mengaku eksekusi sudah berhasil dilakukan dan saat ini LS berada di LP Sorong. "Tugas kami untuk mengeksekusi LS sudah selesai,"kata Herman da Silva seraya mengatakan, bila LS merasa keberatan atas putusan MA yang memutus 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar silakan saja ajukan peninjauan kembali (PK).
Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat yang berpangkat Iptu, sebelumnya berada di rumahnya di kawasan Tampa Garam, Sorong, setelah sebelumnya mendapat izin keluar LP Sorong dengan alasan sakit.
LS diketahui tidak berada di LP Sorong saat kejaksaan ingin menyerahkan surat keputusan MA tertanggal 13 September 2014 yang memutuskan hukuman 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. o day