Kamis, 12 Maret 2015

Dipolisikan anggota DPRD DKI, Ahok Cuwek

Ist.
Beritabatavia.com -
Tujuh anggota DPRD DKI Jakarta melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri. Mereka menggugat atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Namun Ahok nampak cuwek dan tak ditanggapi serius.

"Pelaporan itu, bukanlah hal yang patut mendapatkan perhatian. Karena siapapun memang berhak melaporkan seseorang yang dianggap merugikan. Jadi Biasa saja itu, hak semua," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/3).

Ahok menegaskan, laporan tersebut perlu bukti yang menunjukkan bahwa dirinya telah melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan ketujuh anggota DPRD DKI tersebut. "Kamu juga bisa laporin saya kok tinggal terbukti atau enggak terbukti. Saya juga bisa laporin kalian juga kan," tuturnya.

Tujuh anggota dewan tersebut adalah Abraham Lunggana atau Haji Lulung (PPP), Maman Firmansyah (PPP), Tubagus Arif (PKS), Nawawi (Demokrat), Bambang Kusumanto (PAN), Sarifudin (Hanura) dan Prabowo Soenirman (Gerindra).

Kuasa hukum ketujuh anggota DPRD, Razman Arif Nasution, mengatakan Ahok dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. "Pertama, dugaan fitnah, memberi keterangan memfitnah orang lain dalam Pasal 310, 316, 318, ancaman hukuman empat tahun. Kedua, pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ancaman 6 tahun penjara," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3).

Menurut Razman, kliennya keberatan dengan pernyataan Ahok yang merendahkan dan diduga menghina anggota DPRD DKI Jakarta. Dari laporan itu, Razman yakin bisa memenjarakan Ahok. Laporan itu diterima Bareskrim dalam Nomor LP TBL/168/III/2015/ Bareskrim. o day