Senin, 16 Maret 2015

Penanganan Korupsi di Kejaksaan Tebang Pilih

Ist.
Beritabatavia.com -
‎Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho ‎menilai kinerja penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) masih tebang pilih. Kondisi tersebut terbukti dengan masih adanya pembiaran tersangka korupsi yang prosesnya sudah berjalan lama, namun tidak kunjung ada penahanan.

"Contoh saja penahanan komedian Mandra. Secara tidak langsung seperti ajang pencitraan Jampidsus. Hal itu berbanding terbalik dengan beberapa tersangka korupsi yang sebelumnya sudah lama ditetapkan oleh kejaksaan," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho, Senin (16/3).

Saat ini, kejaksaan seperti melupakan kasus-kasus lama yang berjalan di tempat. Namun kemudian memunculkan kasus baru yang dapat mendongkrak pencitraan semata. "Kalau begitu, apakah bisa dikatakan sebagai penegak hukum yang independen, profesional dan on the track," ucapnya.

Dicontohkan, seperti persoalan kasus puluhan miliar seperti kasus PT Pos Indonesia, kasus kredit fiktif Bank Mandiri, kasus kredit fiktif Bank Permata, dan masih banyak lainnya. "Kejaksaan harusnya konsisten dengan proses penyidikan dan penyelidikan dalam beberapa kasus korupsi yang mandek tersebut," ucapnya.

Pembentukan satgassus anti korupsi, menurut dia sepertinya tidak mengubah keadaan gedung bundar kejaksaan.

Menurutnya, alih-alih menangani kasus korupsi kelas kakap, ternyata satgas kebanggaan Jaksa Agung ini justru menangani kasus korupsi dengan kisaran kerugian negara sekitar Rp 1-3 miliar saja. "Kami berharap, unit tindak pidana khusus Kejaksaan Agung harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai lambannya penanganan korupsi meski sudah ada Satgassus," sindirnya.

Unit tindak pidana khusus tersebut terlihat kurang aktif menggandeng PPATK dan PPA Kejaksaan untuk kasus-kasus yang dianggap sulit dalam penyelesaiannya. "Jika tidak, nantinya pembentukan Satgassus dikhawatirkan hanya akan dianggap sebagai pencitraan," kata Emerson.

Hal itu masuk akal mengingat pada masa Jaksa Agung Hendarman Soepandji tahun 2008 juga dibentuk satuan khusus pemberantas tindak pidana korupsi yang serupa. Namun, nyatanya beberapa kasus mangkrak atau tak diusut sampai tuntas.

Dirinya menyarankan, Jaksa Agung HM Prasetyo jika masih memiliki cita-cita memberantas korupsi, harusnya posisi Jampidsus di reshuffle. "Sumber daya manusia di bidang Jampidsus harus diganti. Tentunya agar harapan masyarakat kepada kejaksaan tidak sekedar harapan dan menikmati pencitraan pejabat kejaksaan semata," ujarnya.

Padahal, tepat sehari setelah pelantikan Satgassus pada 8 Januari 2015, Widyopramono berjanji mengungkapkan kasus rekening atau transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada awal Desember 2014 akan  menjadi prioritas.  O DAY