Rabu, 04 Agustus 2010

Soal Aksi Kubur Diri, Camat Tuding Warga Ditunggangi

Ist.
Beritabatavia.com - Camat Cempakaputih, M Anwar menuding aksi kubur diri yang dilakukan warga Rawakebo, Rawasari, Cempakaputih, Jakarta Pusat ditunggangi pihak-pihak tertentu. Tudingan ini disampaikan Anwar lantaran warga tidak juga mengosongkan lahan tersebut dari perjanjian semula. Aksi kubur diri yang menentang aksi penggusuran sudah memasuki hari ketiga.
"Ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menunggangi aksi warga. Sebelumnya, Pak Kusein Sastrowisito sudah membuat surat pernyataan yang dibuatnya sendiri bahwa bersedia pindah. Namun surat pernyataan itu malah dilanggar sendiri," ujar M Awar, Rab (4/8).
Surat pernyataan tersebut, kata Anwar, dibuat Kusein Sastrosiwito yang telah menempati lahan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut, sebanyak dua kali. Dalam isi surat disebutkan, Kusein mengaku menempati lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan bersedia pindah, Pemprov  membutuhkan lahan tersebut.
"Surat pernyataan dibuat tanggal 5 Juli 1999 dan 15 Juni 2010 dan ditanda tangani sendiri di atas materai," tuturnya.
Terkait ganti rugi, masih menurut Anwar, Kusein meminta ganti rugi sebesar Rp40 juta. Ganti rugi tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang kedua. Namun, penggusuran terhadap lahan yang akan dibangun Gedung Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu menyita perhatian banyak orang, sehingga ikut mempengaruhi Kusein. Pria yang sudah menempati lahan selama puluhan tahun itu pun membatalkan surat pernyataan yang telah dibuatnya sendiri.
"Dia (Kusein) membuat surat pernyataan sendiri dan meminta ganti rugi sebesar Rp1 miliar," tutur Anwar.
Anwar menjelaskan, lahan tersebut merupakan milik Pemprov DKI dengan status Hak Pakai berdasarkan surat No 487/Cempaka Putih Tahun 1987 dengan luas total 47.140 M2. Dari total lahan itu, Pemprov DKI akan membangun Gedung (Pengadilan Agama) dilahan seluas 1324 M2. Pembangunan gedung (PA) tersebut didasarkan SK Gubernur No 1207/2009 yang dibuat pada tanggal 29 Juli 2009. o nor