Kamis, 26 Maret 2015

Reklamasi Pantai Jakarta Kejahatan Lingkungan (1)

Ist.
Beritabatavia.com - Koalisi Perkotaan Jakarta /Jakarta Urban Coalition (KPJ-JUC) menuding pembangunan reklamasi pantai dan eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan termasuk pembangunan mega proyek reklamasi tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) di teluk Jakarta hanya untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu. Padahal, proyek tersebut sangat potensi menyebabkan terganggunya keseimbangan ekologis yang berdampak besar hingga menenggelamkan Jakarta.

" Hasil penelitian dan analisis yang kami lakukan, dampaknya sangat mengkhawatirkan masa depan Jakarta," kata Sekjen JUC, Ubaidillah, Rabu (25/3).

Menurutnya, masyarakat sudah mengetahui, bahwa mega proyek reklamasi pulau-pulau buatan dan reklamasi pesisir pantai diteluk Jakarta telah dimulai. Proyek yang sebelumnya bernama JCDS (Jakarta Coastal Defence Strategies) berganti nama menjadi tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall/ Outer Sea Wall), dan atau juga dinamakan sebagai proyek NCICD (National Capital Integrated Coastal Development- Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara).

Ubaidillah menjelaskan, pada dokumen konsep proyek reklamasi Giant Sea Wall atau NCICD yang direncanakan oleh pemerintah dan pengembang adalah pulau bergambar burung garuda (lambang Negara Indonesia), yang dalam rencana pembangunannya dibagi dalam tiga tahap/fase (ABC). Dimana tahap A adalah pekerjaan penguatan dan peninggian tanggul disepanjang 32 km bibir pantai Jakarta dan telah memulai pekerjaan konstruksi awal (Ground Breaking) pada 9 Oktober 2014 dengan alokasi anggaran lebih dari Rp 1 triliun yang bersumber dari Pemprov DKI Jakarta dan swasta pengembang.

Tahap B pada proyek Giant Sea Wall atau NCICD adalah pekerjaan pembangunan dinding laut luar sebelah barat (gambar burung garuda) yang akan dimulai pada tahun 2018, dan sementara pada rencana tahap C adalah pekerjaan pembangunan dinding laut luar sebelah timur (berada di utara Tanjung Priuk-Koja-Cilincing) yang akan dimuai setelah tahun 2023. O son