Senin, 15 Juni 2015
Bekukan PSSI, SPR Gugat Mempora ke PN Jakpus
Beritabatavia.com - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menilai Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachrowi yang membekukan PSSI adalah bentuk intervensi sekaligus merupakan lonceng kematian sepakbola Indonesia.
Juru bicara SPR, Habiburokhman mengatakan, pembekuan PSSI yang berlanjut sanksi FIFA tersebut memicu kematian prestasi sepakbola Indonesia di kancah Internasional. Tidak hanya itu, kompetisi dalam negeri pun tidak akan hidup karena legalitasnya dipertanyakan dan akan sangat sulit untuk mendapatkan sponsor.
Menurutnya, keputusan Menpora tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa sebagaimana diatur Pasal 1366 KUH Perdata yang telah menimbulkan kerugian bagi rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, kata Habiburokhman, pihaknya melakukan gugatan Class Action kepada Menpora dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6).
Menurutnya, ada tiga alasan mengapa Keputusan Pembekuan PSSI oleh Menpora kami kategorikan melanggar Pasal 1366 KUHPerdata, yaitu :
Yang pertama keputusan Tersebut bersifat sangat prematur . Dalam berbagai kesempatan pihak Kemenpora mengangkat isu adanya mafia sepak bola sebagai salah satu alasan utama pembekuan PSSI. Masalahnya hingga saat ini tidak jelas siapa yang disebut mafia sepak bola, bagaimana modus operandinya , kapan dan dimana mereka melakukannya.
Hingga saat ini belum ada satu orangpun yang dihukum karena terlibat dalam mafia sepak bola, bahkan belum ada satu orang saksipun yang memberikan keterangan pro justisia atau keterangan resmi ke penegak hukum soal keberadaan mafia sepak bola.Jadi sangat aneh jika tiba-tiba Menpora
mengeluarkan Keputusan membekukan PSSI.
Yang kedua keputusan tersebut salah alamat. Jika memang Menpora menganggap ada mafia sepak bola seharusnya yang dihukum adalah mereka yang terlibat dalam praktek mafia tersebut dan bukannya PSSI secara institusional. Praktik mafia sepak bola adalah sebuah pelanggaran hukum yang pertanggung-jawabannya individual dan bukan institusional.
Dikatakan, pembekuan PSSI tidak hanya merugikan ribuan pemain, pelatih, wasit serta manajemen sepak bola. Tetapi secara prinsip sangat merugikan seluruh suporter sepak bola Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bahwa Sepak Bola adalah olahraga paling digemari di negeri kita
Yang ketiga keputusan tersebut tidak bersifat solutif . Hingga hari ini tidak jelas roadmap penyelesaian mafia sepab bola yang akan dilakukan oleh Menpora. Disisi lain, keputusan tersebut secara serta-merta telah mematikan atau setidaknya menghentikan seluruh aktivitas persepakbolaan kita.
Seharusnya Menpora menjelaskan kepada publik tahapan-tahapan serta target-target penyelesaian masalah mafia sepak bola tersebut sehingga kita tahu kapan masalah ini akan selesai.
Habiburokhman menjelaskan, Petitum atau tuntutan dalam gugatan Class Action ini adalah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk :
1.Menyatakan Menpora telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.
2.Menghukum Menpora untuk membatalkan Keputusan Pembekuan PSSI.
3.Menghukum Menpora untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dengan membuat iklan Permintaan Maaf di 9 Surat Kabar Nasional, 7 situs berita, 5 Majalah, dan 3 stasiun televisi. O son