Selasa, 16 Juni 2015
Suryadharma Minta Tak Ditahan, KPK Belum Penuhi
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara tentang permintaan untuk menangguhkan penahanan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Permintaan itu datang dari Ketua Umum PPP, Djan Faridz.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, lndriyanto Seno Adji, mengatakan bahwa penangguhan tidak bisa serta merta dilakukan terhadap seorang tersangka yang sedang ditahan. Begitu juga Suryadharma Ali yang kini mendekam di Rutan Guntur sejak 10 April 2015. "Masih diperlukan kajian dari tim penyidik," kata lndriyanto melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa, (16/6).
Menurut dia, penangguhan penahanan memerlukan kajian dari tim penyidik karena mereka merupakan pihak yang berwenang dalam melakukan penahanan. Seorang tersangka dilakukan upaya penahanan atas alasan subjektif dan objektif dari penyidik.
"Penyidik yang memiliki wewenang berdasarkan alasan subjektif dan objektif yang ada pada diri tersangka," ujar lndriyanto.
Djan Faridz meminta penangguhan karena Suryadharma Ali selaku Ketua Majelis Pertimbangan PPP dinilai mempunyai peran penting dalam keberlangsungan seluruh kegiatan partai berlambang Kakbah itu.
Bahkan, Djan berani menyebut bahwa seluruh pengurus PPP bersedia menjadi jaminan penangguhan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji itu.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto
pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.
KPK juga menduga ada perkara dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Suryadharma. Dugaan itu muncul dari hasil pengembangan kasus ibadah haji.
Kendati demikian, KPK belum menjelaskan secara detail mengenai pengembangan perkara itu. Namun berdasarkan informasi dihimpun, perkara itu terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM). o ndy