Rabu, 15 Juli 2015

Penyuap Direktur Pertamina Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Ist.
Beritabatavia.com -  Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim dituntut empat tahun enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005 atau kasus Innospec.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Willy Sebastian Lim berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan," kata Jaksa lrine Putrie pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).

Jaksa juga menuntut Willy dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. Bila tak dibayar, dia harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan.

Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi jadi hal yang memberatkan Willy. Sementara, hal yang meringankannya adalah dia tidak pernah dihukum sebelumnya. "Perbuatan terdakwa memberikan citra buruk terhadap iklim bisnis dan investasi indonesia pada dunia internasional," jelas Jaksa Irine.

Willy Sebastian Lim sebelumnya didakwa menyuap Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Dia diduga memberikan uang USD190 ribu ke Suroso. "Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah USD190,000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Irene Putrie, saat membacakan dakwaan, Senin 18 Mei lalu.

Irene Putrie mengungkapkan uang diberikan Willy ke Suroso agar menyetujui perusahaan asal Inggris Octel Innospec melalui PT SI sebagai penyedia Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang milik Pertamina periode Desember 2004-2005.

Secara singkat, dalam dakwaan menyebut sekitar November 2004, Willy bersama Direktur PT SI Muhammad Syakir bertemu dengan Suroso di kantor PT Pertamina terkait pengiriman TEL oleh Octel kepada PT Pertamina melalui PT SI sejumlah total 450 metrik ton dengan harga sebesar USD11.000 per metrik ton. Suroso menyetujuinya dengan syarat Willy memberikan fee sebesar USD500 per metrik ton.

Selain menyuap, Willy juga membayarkan perjalanan Suroso ke London berikut fasilitas menginap selama tiga hari mulai 23-26 April 2005 di May Fair Radisson Edwardian hotel dengan biaya 749.66 Poundsterling dan fasilitas menginap di Hotel Manchester Inggris pada 27 April 2005 dengan biaya 149.50 Poundsterling.

Dalam kasus ini, Willy diketahui bersama-sama dengan David P. Turner selaku sales and marketing Director of The Associated Octel Company Limited , Paul Jennings dan Dennis J. Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selaku Regional Sales Director for Octel dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI memberikan sesuatu berupa uang sejumlah USD190,000.

Selain itu suap juga diberikan dalam tiket perjalanan ke London selama beberapa hari untuk Suroso Atmomartoyo. Suap itu sebagai pelicin agar menyetujui PT SI menjadi penyedia atau pemasok TEL untuk kebutuhan kilang-kilang pertamina kurun waktu Desember 2004-2005.

Tindakan ini membawa Willy dan kelimanya diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. o day