Rabu, 22 Juli 2015
Usai Mangkir, Gubernur Sumut Hadir Diperiksa KPK
Beritabatavia.com -
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara (MYB) alias Garry terkait kasus suap, tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera. Gatot tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.35 WIB mengenakan batik krem kombinasi cokelat. Namun yang bersangkutan enggan berkomentar terkait pemeriksaan tersebut.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk MYB pukul 10.00," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (22/7).
Gatot awalnya diperiksa Senin (13/7) namun tidak hadir tanpa keterangan. Priharsa mengatakan, selain memeriksa Gatot pihaknya juga bakal memeriksa istri muda yang bersangkutan serta sejumlah advokat lainnya dari kantor pengacara OC Kaligis dalam waktu yang berbeda. "Tentu akan diperiksa, namun jadwalnya belum ditentukan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut KPK telah mentersangkakan enam orang yakni, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, pengacara muda Gerry, dan OC Kaligis.
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pemeriksaan terhadap Gatot untuk melengkapi berkas tersangka Gerry. Dirinya menegaskan kapasitas Gatot diperiksa sebagai saksi, dia tidak menanggapi ketika disinggung kemungkinan KPK langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Kepentingannya untuk melengkapi atau untuk memperkuat pembuktian yang telah kami peroleh dari saksi-saksi lainnya, baik untuk memperjelas perluasan subjek pelaku maupun objek sumber uang suapnya," kata Indriyanto.
Plt pimpinan KPK Johan Budi menambahkan, pihaknya tidak berhenti pada penetapan tersangka OC Kaligis dalam pengembangan kasus ini. Apalagi, sumber uang suap senilai US$ 15.000 dan SGD 5.000 dari kasus tersebut belum diketahui secara pasti. "Tidak (berhenti di Kaligis). Ini akan terus dikembangkan pada pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Johan beberapa waktu lalu.
Suap terhadap tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera diduga terkait kepengurusan perkara Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan. Ahmad Fuad hendak diselidiki oleh Kejati Sumut namun, upaya penyelidikannya dibatalkan oleh PTUN dengan menyatakan pemanggilan Fuad berdasar Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut tidak sah. o day