Rabu, 12 Agustus 2015
ITW : Regident Untuk Melindungi & Melayani Masyarakat
Beritabatavia.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai judicial review yang diajukan ke MK perihal kewenangan Polri untuk menerbitkan SIM, STNK dan BPKB akan ditolak oleh majelis hakim. Sebab kewenangan Registrasi dan identifikasi (regident) tersebut adalah penjabaran dari Pasal 30 ayat 4 UUD dimana Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Kalau kewenangan itu yang diuji MK karena UU no 2/2002 tentang Polri dan UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD,kurang tepat. Justru sebaliknya karena kewenangan regident itu penjabaran dari pasal 30 ayat 4 tersebut,†kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Rabu (12/8).
Menurut Edison, kewenangan regident oleh Polri dengan menerbitkan STNK dan BPKB adalah bentuk legitimasi dan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor sehingga merasa aman dan tentram dari aksi kejahatan seperti pencurian, penipuan, penggelapan dan berbagai aksi kejahatan lainnya.
Sedangkan penerbitan SIM adalah merupakan mandat yang diberikan negara kepada masyarakat untuk mengemudi kendaraan di jalan raya. Karena itulah Polri menerbitkan SIM harus melalui uji kompetensi. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari kecelakaan lalu lintas.
“Karena itulah kewenangan itu sulit dibantahkan, sebab tidak bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Polri sesuai dengan amanat konstitusi,†kata Edison.
Apalagi, tambahnya, hakim juga akan mempertimbangkan sisi historisnya sebab kewenangan itu sudah dilaksanakan Polri sejak lama. Sehingga Polri sudah menginvestasikan pembangunan SDM dan insfrastruktur.
Tidak hanya itu, kata Edison, kewenangan Polri dalam Regident terkait langsung terhadap penanganan kasus tindak pidana seperti pengungkapan kasus bom Bali. Kemudian, dengan kewenangan Polri itu, ikut mendorong pencapaian target pendapatan asli daerah lewat pajak kendaraan bermotor (PKB). Serta kewenangan Polri dalam mewujudkan keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
“Hampir tidak ada celah untuk melepaskan kewenangan itu dari Polri. Apalagi instansi lain yang menangani soal ijin dan KIR kendaraan juga belum maksimal,†ujar Edison.
Untuk itulah, ITW mengajak semua pihak untuk terus melakukan pengawasan terhadap Polri dan mendorong agar Polri meningkatkan kualitas pelayanan dengan dukungan teknologi. Serta menyiapkan SDM yang berorientasi pada pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Sebelumnya koalisi masyarakat sipil untuk reformasi Polri mendaftarkan judicial review ke MK. Sidang pertama pengujian terhadap UU nomor 2 tahun 2002 dan UU no 22 tahun 2009 sudah digelar pada 6 Agustus 2015 lalu dan dilanjutkan pada Rabu 19 Agustus 2015 yang akan datang.O Iki