Kamis, 13 Agustus 2015

Bupati Rusli Sibua Didakwa Suap Rp 2,9 Miliar

Ist.
Beritabatavia.com - Sempat tertunda hingga dua kali dan permohonan praperadilannya dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, dakwaan terhadap terdakwa Bupati Morotai Rusli Sibua akhirnya dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penuntut umum mendakwa Rusli menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 2,9 miliar terkait kepengurusan sengketa pilkada di MK tahun 2011.

"Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa," kata Jaksa Ahmad Burhanudin membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/8).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Rusli dijadwalkan pada Kamis (6/8). Namun sidang harus ditunda lantaran ia tidak didampingi penasehat hukum yang sedang menguji sah atau tidaknya status tersangka Rusli di PN Jaksel. Situasi serupa kembali terulang pada sidang Senin (10/8). Majelis hakim sampai mengingatkan jika sidang berikutnya penasehat hukum tidak mendampingi Rusli, maka dakwaan tetap dibacakan.

PN Jaksel dalam putusan yang dibacakan Selasa (11/8) menyatakan, permohonan Rusli gugur karena perkara pokoknya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Kamis (6/8). Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut, suap kepada Akil Mochtar diberikan melalui kuasa hukumnya saat bersidang di MK, Sahrin Hamid. Penunjukan Sahrin dilakukan atas saran Muchlis dan Muchammad Djuffry. Namun jaksa tak menyebut Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto ikut dalam tim kuasa hukum terdakwa saat bersengketa di MK.

Adapun Sahrin Hamid adalah pihak mengomunikasikan adanya perkara Pilkada Morotai kepada Akil Mochtar yang sudah dikenalnya sewaktu bersama-sama menjabat sebagai anggota DPR. Akil meminta uang Rp 6 miliar untuk majelis dan panitera MK agar gugatannya dimenangkan. Namun terdakwa hanya menyanggupi Rp 3 miliar yang ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri.
o day