Senin, 24 Agustus 2015

Pemred Indopos Mangkir Panggilan KPK

Ist.
Beritabatavia.com -

Pemimpin Redaksi Harian Indopos, Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/8/2015). Tidak ada keterangan resmi kenapa Don tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Sedianya Don bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Jero Wacik. "Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono, Pemred dan Direktur PT Indopos Intermedia press tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan. Kami belum mendapat konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Senin (24/08/2015).

Menurut Priharsa, pemeriksaan terhadap Don bukan yang pertama kali. Karena sebelumnya, KPK juga telah memeriksanya pada 9 dan 11 September 2014 juga dengan tersangka Jero Wacik. Meski sudah lebih dari satu kali diperiksa, namun lembaga antirasuah ini belum memberikan keterangan secara resmi mengenai keterlibatan Don dalam kasus yang telah menjerat politisi Partai Demokrat tersebut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tersangka terhadap Jero Wacik karena diduga telah melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM pada 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya menambah dana operasional menteri (DOM). Dana operasional tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp9,9 miliar. Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero tidak lepas dari penyelidikan terhadap hasil pengembangan penyidikan terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Dana operasional menteri itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, dan Don Kardono untuk pencitraan di Harian Indopos. Dari catatan KPK, dana yang mengalir ke koran terbitan Jakarta itu total berjumlah Rp3 miliar. Semua uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pencitraan Jero melalui pemberitaan melalui koran tersebut.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana. Sutan Bhatoegana sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015 untuk kasus yang sama. o ndy