Jumat, 16 Oktober 2015
Vonis Illegal Fishing, Menteri Susi Bandingkan Negara Kecil di Afrika
Beritabatavia.com -
Hasil putusan pengadilan negara Sao Tome dan Principe, terhadap kapten dan awak kapal Thunder karena melakukan Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF). Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti merasa Indonesia sebagai negara besar, kalah dalam persoalan penegakan hukum di laut dengan negara kecil dari Afrika tersebut.
“Accountability negara dan integritas Indonesia yang begitu besar kalah dengan negara di Afrika, jika melihat hukuman yang diputuskan pengadilan Sao Tome dan Principe,†kata Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (16/10).
Hukuman yang dijatuhkan Sao Tome dan Principe, negara Afrika di wilayah Atlantic Ocean dan Gulf of Guinea, yakni kepada nakhoda bernama Luis Alfonso Rubio Cataldo, sebanyak tiga tahun penjara. Chief engineer bernama Agustin Dosil Rey, warga negara Spanyol, dihukum dua tahun dan sembilan bulan penjara. Mekanik bernama Luis Miguel Perez Fernandez, warga negara Spanyol, dihukum dua tahun delapan bulan penjara. Terhadap terdakwa dikenakan pula hukuman denda yang jumlah keseluruhannya mencapai 17 juta euro atau setara Rp 263,5 miliar.
Susi mengatakan, jika dibandingkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap Kapal Hai Fa, tidaklah setara karena hanya dijatuhkan hukuman denda Rp 200 juta. Kapal Hai Fa yang melakukan IUUF di perairan Indonesia bisa berlayar kembali ke Fu Zhou, Tiongkok.
Penegakan hukum di Indonesia selama ini terbalik karena korporasi dan nakhoda dibebaskan. Bahkan, hanya level ABK yang ditangkap dan dideportasi ke negara asal karena pemerintah tidak sanggup memberi makan, mengamankan, dan lain sebagainya. “Untuk itu kami (KKP) ingin membuat perubahan dalam Undang-Undang Perikanan atas sanksi korporasi dan denda pemilik kapal,†ucapnya.
Perubahan ini penting agar Indonesia tidak kalah soal penegakan hukum dengan negara kecil di Afrika. “Kalau dilihat di peta saja tidak kelihatan (Sao Tome dan Principe), tapi berani melakukan penegakan hukum dan menggema ke dunia,†ujarnya.
Susi menambahkan, Kapal Thunder telah masuk list CCAMLR (Commissiom for the Conservation of Antartic Marine Living Resources) sebagai kapal pelaku IUUF sejak 2006. Bahkan, Kapal Thunder telah berganti nama dan bendera kurang lebih 17 kali sejak 1969. o sho