Rabu, 21 Oktober 2015
Cemari Lingkungan, Hyundai Dihukum Rp 2 Miliar
Beritabatavia.com -
Gugatan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada kawasan industri Hyundai Bekasi International Industrial Estate, di Pengadilan Negeri Bekasi berakhir damai. Perusahaan bersedia menuruti permintaan pemerintah dan membayar ganti rugi Rp 2 miliar.
Hyundai digugat pemerintah sebesar Rp 16 miliar karena diduga melakukan pencemaran lingkungan akibat limbah cair yang dibuang. Nilai itu, berdasarkan kajian dari kerusakan ekosistem yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup terhadap perusahaan.
"Pihak Hyundai mengakui kesalahannya," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Cikarang, Rolando Ritonga, Selasa, 20 Oktober 2015. Kesalahan itu, kata Rolando, ialah tidak memperpanjang Izin Pembuangan Limbah Cair (IPL C), adapun limbah industri Hyundai telah melebihi batas ambang baku mutu.
Dalam kesepakatan damai, Rolando mengatakan Hyundai berkewajiban membayar ganti rugi senilai Rp 2 miliar, serta memperbaiki saluran pembuangan limbahnya agar tak mencemari lingkungan. Namun, jika sampai batas waktu selama 8 bulan tak selesai, maka perusahaan juga diwajibkan membayar Rp 5 miliar. "Kami tinggal menunggu putusan resmi dari pengadilan," kata Rolando.
Tak hanya itu, kata Rolando, pemerintah akan kembali menggugat secara pidana. Sebab, waktu selama delapan bulan untuk melakukan perbaikan adalah toleransi terakhir yang diberikan oleh pemerintah. "Kalau perlu kami tutup sekalian," ujar Rolando.
Selama mediasi di Pengadilan Negeri Bekasi, kata Rolando, perusahaan mempunyai itikad baik. Menurut dia, perusahaan tak bisa menyanggupi pemberian ganti rugi senilai Rp 16 miliar seperti yang diajukan pemerintah. Menurut dia, perusahaan hanya mampu Rp 2 miliar dan melakukan perbaikan. "Ganti rugi akan dimasukkan ke kas daerah," kata Rolando.
Pengacara Hyundai, Army Mulyanto, membenarkan adanya kesepakatan damai dalam mediasi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan kliennya Hyundai. Perusahaan, kata dia, tak keberatan menjalankan isi kesepakatan damai tersebut. "Uang ganti rugi sudah diberikan Rp 1 miliar kepada pemerintah," kata Army. "Sisanya diberikan pada 5 November nanti."
Selain itu, Army menambahkan perusahaan juga sedang melakukan perbaikan saluran limbah sebelum dibuang ke kali Cikadu. Misalnya, perbaikan water teatment plant, dan instalasi lainnya yang berkaitan dengan limbah. "Target sebelum waktu limit habis," kata dia.
Pemerintah Kabupaten Bekasi membawa kasus tersebut ke ranah hukum pada Juni lalu. Soalnya, seusai ditemukan pelanggaran, yaitu limbah cair yang dibuang ke Kali Cikadu yang mengalir ke Kali CBL hingga ke laut pemerintah mencoba bernegoisasi dengan perusahaan. Namun, tak menemui titik temu.
Dalam negosiasi, manajemen perusahaan tersebut menyatakan hanya sanggup membayar Rp 147 juta. Namun pemerintah menolaknya. Lalu Hyundai menaikkan tawaran menjadi Rp 200 juta, tapi tetap ditolak. Terakhir, Hyundai menyanggupi pembayaran Rp 400 juta, pemerintah tetap menolaknya. o day