Kamis, 22 Oktober 2015

38 Jenderal Polri Datangi MK

Ist.
Beritabatavia.com - Sebanyak 38 Jenderal Polri bintang satu hingga bintang dua serta puluhan perwira menengah (Pamen) datangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meninggalkan tugas untuk menyaksikan sidang gugatan kewenangan Polri menerbitkan SIM dan STNK, Kamis (22/10).

Kehadiran puluhan Jenderal dan Pamen Polr itu, tak menggangu jalannya persidangan, meskipun pada awal sempat memanas. Sebab, beberapa saat setelah sidang dibuka,kuasa hukum pemohon, Daniel, mempertanyakan pemanggilan pemohon oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tanda tangan palsu kuasa hukum yang tertera di berkas gugatan.

“Status kami sebagai pemohon, tapi kami dipanggil Bareskrim, seakan kami dikriminalisasi,” kata Daniel, beberapa saat setelah hakim ketua MK, Arief Hidayat, membuka sidang.

Ketua majelis hakim MK yang dipimpin Arief Hidayat, langsung membantah pernyataan pemohon. Menurutnya, tindakan Bareskrim bukan kriminalisasi atau menjadikan pemohon pesakitan.
 
"Pada persidangan lalu hakim ada keraguan hakim terhadap tanda tangan pemohon, lalu  meminta Polri sebagai penyidik untuk melakukan pengecekan terhadap tanda tangan itu," ujar Arief.

Menurut Arief, jika terbukti tanda tangan itu  palsu, maka itu merupakan pelecehan terhadap Mahkamah. Penyidikan Polri di kasus tanda tangan ini tidak terkait dengan pokok perkara.

Sementara agenda sidang kali ini mendengarkan para ahli dari instansi terkait yang menghadirkan Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Markus Priyo dan Prof Gde Pantja Astawa. Polisi juga menghadirkan saksi fakta dalam perkara ini.

Saksi ahli sebagai pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, penerbitan SIM dan STNK ke Kemenhub tidak mungkin.

Menurutnya, Kemenhub tidak akan efektif, karena mereka tidak memiliki aparat hingga ke daerah-daerah. Sementara Dinas  Perhubungan bukan network Kemenhub. Selain itu Kemenhub bukan merupakan aparat penegak hukum, sehingga tidak tepat bila kewenangan untuk menerbitkan SIM diberikan ke Kemenhub.

"Sangat aneh bila kewenangan mengeluarkan SIM diberikan  ke Kemenhub, sebab tidak terkait dengan tugasnya sebagai penegak hukum," kata Yusril.

Sementara, bila kewenangan penerbitan SIM diberikan ke Dishub seperti solusi yang diberikan pemohon, maka SIM yang dikeluarkan Dishub akan bersifat lokal.

"Akan timbul kesulitan untuk identifikasi kendaraan, kalau dilakukan oleh Pemda. Bahkan nanti SIM di Banyumas tidak berlaku untuk Bogor,” kata Yusril. O son