Kamis, 12 Agustus 2010
Pedagang Petasan Akan Dirazia
Beritabatavia.com - Meski dilarang pemerintah, penjualan petasan masih banyak dijumpai di beberapa lokasi di Jakarta. Untuk mengantisipasi kejadian membahayakan yang ditimbulkan petasan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan merazia tempat-tempat penjualan petasan yang muncul selama bulan Ramada.
“Kami bekerjasama dengan aparat kepolisian di lima wilayah Ibukota untuk melaksanakan kegiatan ini,†kata Kepala Satpol PP, Effendy Anas saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/8).
Lokasi yang menjadi sasaran razia, menurut Anas, meliputi stasiun kereta api, terminal angkutan umum, dan pasar rakyat. Stasiun dan terminal yang ditengarai menjadi tempat penjualan, antara lain, Tanahabang, Kota, Jatinegara, Manggarai, Terminal Pulogadung, dan Kampung Rambutan. Sedangkan pasar yang ditengarai marak peredaran petasan, antara lain Pasar Pagi dan Pasar Regional Jatinegara.
Dalam razia nanti, kata Effendy, petugas akan menindak tegas siapapun orang yang tertangkap basah membawa atau menyimpan benda berbahaya itu. Pedagang yang terbukti menjualnya akan diserahkan kepada polisi. Sementara barang bukti yang disita petugas akan dimusnahkan.
Menurut dia , tindakan tegas terhadap pedagang telah terbukti menekan peredaran petasan di Ibukota selama 2007 sampai 2009. Sementara itu, untuk membantu kepolisian mengamankan Ibukota selama Ramadan, sebanyak 4.300 petugas Satpol PP telah disiagakan. o nor