Senin, 01 Februari 2016

50.171 Orang Dukung Petisi "Jangan Bunuh KPK"

Ist.
Beritabatavia.com - Petisi daring di laman change.org berjudul "Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK" yang dimulai oleh sejumlah pegiat antikorupsi, telah mendapat dukungan dari 50.171 orang hingga Senin (1/2/2016), pukul 12.00 WIB.

"Langkah yang dilakukan KPK tidak disukai oleh koruptor dan para pendukungnya. Karena itu, mereka terus melakukan berbagai cara untuk membunuh dan melemahkan KPK," kata Suryo Bagus, pemulai petisi daring tersebut.

Petisi tersebut menolak rencana DPR dan pemerintah yang akan merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, karena dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Menurut petisi tersebut, harapan untuk Indonesia yang bersih dan bebas korupsi selama ini terjaga dengan adanya KPK. KPK selama ini konsisten menangkap dan memenjarakan koruptor dari berbagai kalangan, baik politisi, penegak hukum, birokrat, bankir dan pengusaha.

"KPK kembali terancam melalui revisi Undang Undang KPK yang akan dibahas DPR. Karena itu, kami menuntut Ketua DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK dan mencabutnya dari rencana legislasi DPR," ujar Suryo.

Petisi tersebut juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi Undang Undang KPK yang diusulkan DPR. Menurut Suryo, revisi Undang Undang KPK akan membunuh harapan dan asa ratusan juta warga negara yang memimpikan Indonesia bebas korupsi.

"Sebaiknya DPR fokus menyelesaikan tunggakan perumusan legislasi. Masih banyak undang-undang lain yang mendesak untuk dibahas daripada berupaya membunuh KPK dan harapan warga negara Indonesia terhadap Indonesia yang bebas korupsi," kata Suryo pula. o bio