Selasa, 02 Februari 2016

Jumat, RJ Lino Diperiksa KPK

Ist.
Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan pemanggilan ulang terhadap mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada 2010. Pemanggilan ulang ini dilakukan lantaran Lino mengaku sakit saat akan diperiksa pada Jumat (29/1).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan pihaknya menjadwalkan kembali pemeriksaan Lino pada Jumat (5/1) mendatang. Seperti pemanggilan sebelumnya, Lino akan diperiksa sebagai tersangka kasus yang menjeratnya.

"Untuk RJL dalam lanjutan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II, kemarin telah dilayangkan surat panggilan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat pukul 10.00 WIB. Ini pemanggilan ulang," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).

Priharsa berharap Lino dapat memenuhi pemanggilan kali ini. Pihaknya, belum berpikir untuk meminta pendapat dokter lain atau second opinion jika Lino kembali tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. "Jadi yang dilayangkan panggilan ulang karena sebelumnya yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya dengan disertai surat dokter menyatakan sakit. Ini kita belum melakukan second opinion, panggil ulang dulu," katanya.

Priharsa pun tak ingin berandai-andai mengenai pemeriksaan ini, termasuk adanya kemungkinan untuk menahan Lino. Penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. "Kalau ditahan atau tidak nanti tergantung pertimbangan penyidik," jelasnya.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, surat pemanggilan tersebut sudah diberikan kepada mantan Direktur Utama Pelindo II tersebut. "Jumat kami jadwalkan memeriksa Lino, dia diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk kepada Bisnis, Selasa (2/2/2016).

Pemanggilan terhadap Lino tersebut merupakan pemanggilan yang kedua, setelah pada Jumat (29/1/2016), tersangka kasus pengadaan 3 unit Quay Container Crane tersebut tidak memenuhi panggilan KPK karena sakit dengan mengaku mengalami serangan jantung ringan dan harus menjalani rawat inap.

Penasehat hukum Lino, Maqdir Ismail, mengatakan hingga Senin (1/2/2016) kemarin kondisi Lino masih sangat lemah. "Dia masih sangat lemah, masih dirawat di rumah sakit," ujar Maqdir kala itu. Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan korupsi pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II pada tahun 2010. Lino telah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Lino. o day