Selasa, 23 Februari 2016
Polda Metro Jaya Dipraperdilankan, Penahanan Jessica Dipertanyakan
Beritabatavia.com -
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jessica Kumala Wongso (27), terhadap Polda Metro Jaya, Selasa (23/02). Dalam sidang, tim kuasa hukum Jessica mempertanyakan apa alat bukti kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saya ingin membuktikan dalam Pasal 66 KUHAP, mereka menahan Jessica bukti kuatnya apa? Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan," ujar salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo, di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Dikatakan Yudi, gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Jessicca untuk mengetahui apakah penetapan tersangka dan penahanan kliennya sah atau dipaksakan.
"Sekarang mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu," katanya.
Yudi mengungkapkan, sidang hari ini hanya pembacaan tuntutan atau permohonan. "Saya tidak bisa bilang yakin (menang), tapi akan usaha. Biar hakim menilai. Saya advokat tidak bisa menilai," jelasnya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga akan menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan, Rabu (24/2). "Besok, kami hadirkan saksi ahli pidana. Saya menghadirkan dua orang, ahli betul orangnya bukan sekadar ahli," tandasnya.
Sidang praperadilan yang berlangsung sekitar satu jam itu, dipimpin Hakim I Wayan Merta dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang lanjutan akan digelar, besok.
Kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef mengatakan awalnya tidak ingin ajukan pra-peradilan. "Tetapi kami merasa tertantang ketika ada pernyataan yang bilang kalau tidak merasa bersalah kenapa tidak pra-peradilan, ya sudah kami coba," ujarnya. o eee