Kamis, 31 Maret 2016
Keluarga Korban Pembunuhan Berharap Terdakwa Dihukum Berat
Beritabatavia.com -
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Junaedi (31) warga Tapos Depok, kembali dilanjutkan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok dengan jaksa penuntut umum Grace SH melanjutkan persidangan dengan menghadirkan beberapa saksi untuk terdakwa Bakti (21), yang didakwa melakukan pembunuhan terencana secara keji terhadap Junaedi.
Anzal, keluarga korban yang selalu aktif mengikuti jalannya persidangan meminta agar terdakwa Bakti dijatuhi hukuman yang berat. "Kami dari keluarga minta kepada jaksa untuk menuntut terdakwa pelaku seberat beratnya sampai tuntutan seumur hidup,†jelas Anzal di PN Depok, Kamis (31/03/2016)
Dalam surat dakwaan Jaksa mengungkapkan kasus pembunuhan ini bermotif cinta. Bakti gelap mata menusuk Junaedi alias Garing hingga tewas. Bakti kepergok tengah bermesraan dengan mantan istri Junaedi di warung pecel lele di Tapos, Depok. Junaedi kesal dan mencaci maki Bakti menuduh mereka berselingkuh serta pemicu perceraian Junaedi dan mantan istrinya. Padahal Bakti mengaku sudah meminta maaf kepada Junaedi.
Namun karena sakit hati yang begitu dalam, Bakti langsung kembali ke rumah dan mengajak temannya yakni S, untuk kembali ke warung pecel lele. Bakti membawa pisau pedagang dekorasi tenda untuk menikam Junaedi hingga 3 kali di bagian perut dan meninggal di rumah sakit.
“Saya akui memang pacaran dengan mantan istrinya. Mungkin korban masih cinta. Saya tusuk korban karena sakit hati. Saya sempat minta maaf, tapi korban bilang, ‘kalau jadi jagoan enggak usah di kampung’. Saya kesal balik ambil pisau, dan saya menyesal banget,†ungkap Bakri yang dijerat dengan ancaman pasal pembunuhan berencana 340 KUHP jo 338 KUHP. Tersangka terancam hukuman seumur hidup. o eee