Selasa, 12 April 2016
Dugaan Korupsi Mobile 8: Hary Tanoe bakal Diperiksa Lagi
Beritabatavia.com -
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menyebutkan masih membutuhkan keterangan mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom Hary Tanoesoedibjo atau HT. Keterangannya masih dibutuhkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bekas perusahannya yang kini berubah menjadi PT Smartfren Telecom Tbk.
Pemeriksaan ketiga dibutuhkan meski pemilik MNC Group itu telah dua kali dimintai keterangan sebagai saksi. “Keterangan dia masih kita perlukan lagi. Akan kami panggil lagi, lihat dulu kepentingannya dan kesibukan,†katanya, Selasa (12/4/2016).
Dalam pemeriksaan kedua yang berlangsung lebih kurang 4 jam pada Senin (11/4/2016) kemarin, Arminsyah mengatakan bahwa salah satu hal yang dikonfirmasi adalah adanya instruksi HT kepada Direktur Utama PT Mobile 8 Telecom Hidayat Tjandrajaja dalam hal pencairan dan pendistribusian dana.
Namun HT mengaku tidak ingat dan lupa. Bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, HT kembali menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya tidak tersangkut perkara dugaan korupsi bekas perusahaan miliknya itu. “Tidak betul, tidak betul, terlalu jauh lah. Orang juga tahu saya tidak terlibat,†ujarnya usai pemeriksaan, Senin (11/4/2016) kemarin.
Sebelumnya HT sempat diperiksa Kejagung selama lebih kurang 5 jam pada medio Maret 2016 lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Arminsyah mengatakan bahwa HT mengaku banyak tidak tahu. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggappi dengan heran hal tersebut. Sebab berdasarkan laporan temuan tim penyidik, HT yang memutuskan semua hal di PT Mobile 8 Telecom. o bio