Rabu, 04 Mei 2016

Rekam Bibi Mandi, Keponakan Dihukum Setahun

Ist.
Beritabatavia.com - S alias Edo, harus menerima hukuman satu tahun kurungan penjara dan didenda Rp1 miliar, subsidair sebulan penjara. Di  Pengadilan Negeri Cibadak, Edo terbukti bersalah karena telah merekam beberapa wanita saat mandi, salah satunya bibinya sendiri.

Kini, warga Kampung Kalapacarang RT 02/05 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini mendekam di Lapas Kelas III Warungkiara.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibadak. Dalam kasus ini, JPU menuntut pelaku dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Tuntutan hukumannya yakni 4 tahun penjara denda Rp1 milyar dan subsider 3 bulan kurungan penjara. “Atas vonis Hakim itu, kami langsung nyatakan banding,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), J Subagja, Rabu (4/5).

Menurut J Subagja, pihaknya menyatakan banding lantaran putusan hakim di bawah dua pertiga dari tuntutan. Sehingga, mengingat akan hal itu pihaknya pun langsung menyatakan banding kepada Majlis Hakim.

“Putusannya pada 27 April lalu di Palabuhanratu. Karena vonis kurang 2/3 dari tuntutan, maka kami banding,” singkatnya.

Dalam persidangan persidangan, S mengaku perbuatan tidak terpujinya hanya untuk semata-mata koleksian pribadinya. Ia blak-blakan, hasil rekamannya itu ia gunakan untuk melakukan onani saat sendiri.

Namun ironisnya, korban yang direkam oleh pelaku itu masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. “Untuk koleksi pribadi saja. Kadang kalau saya onani, suka lihat video hasil rekaman itu,” ujar Edo saat di persidangan.

Diakui Edo, video rekaman itu ia ambil saat musim kemarau melanda Kabupaten Sukabumi khususnya di tempat tinggalnya. Saat itu, hampir seluruh kampung menggunakan satu kamar mandi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi tersebut menimbulkan niat pelaku untuk merekam setiap warga yang tengah mandi.

“Saya simpan handphonenya di atas kamar mandi. Setelah tidak ada orang baru saya ambil. Hasil rekaman itu ada beberapa wanita yang kelihatan tanpa sehelai benang termasuk bibi saya. Jujur saja, saya sangat menyesal dan tidak menyangka akan berakhir dipengadilan,” akunya.

Terungkapnya perbuatan pelaku, setelah salah satu korban mendapati video rekaman pelaku diHp merk Nokia C3. Saat itu korban bermaksud meminta lagu dari Hp pelaku. Saat dibuka beberapa file, didalam memory card yang berkapasitas 2gb itu nampak video rekaman saat korban mandi dengan durasi 50.31 menit.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban yang berjumlah empat orang perempuan itu langsung melapor kepada pihak Kepolisian Sektor Parakansalak. Mereka tidak terima direkam oleh pelaku saat mandi. Tak lama usai laporan, pelaku pun langsung dibekuk jajaran kepolisian. o pko