Selasa, 24 Mei 2016
Dua Hakim Dicokok KPK, Sidang Vonis Korupsi RSUD Ditunda
Beritabatavia.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu sesuai jadwal Selasa (24/5) menggelar sidang putusan kasus Korupsi RSUD M Yunus. Sidang terpaksa ditunda karena dua hakim yang menangani kasus ini dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (23/5/2016).
"Sidang hari ini ditunda sementara waktu, sampai ada penetapan majelis hakim yang baru dari Ketua Pengadilan Negeri," kata Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik kepada wartawan, Selasa (24/5/2016).
Sidang putusan ini, lanjut dia, seharusnya dipimpin Hakim Janner Purba dengan hakim anggota Toton dan Siti Insyira. Namun kedua hakim pada kasus korupsi RSUD M Yunus yakni Janner Purba dan Toton ketangkap tangan KPK.
Sidang seharusnya mejatuhkan terdakwa mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus berinisial SS dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus berinisial ES. Jaksa menyatakan keduanya bersalah dan menuntut mereka 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan. "Saya belum mengetahui apakah penangkapan Janner Purba terkait kasus RSUD," paparnya.
Di Jakarta, Enam orang yang diduga terlibat perkara suap terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu berinisal JP tiba di Kantor KP Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016). Mereka diangkut KPK dari Bengkulu ke Jakarta menggunakan jalur udara. Sesampainya di Jakarta, keenam orang masuk gedung KPK dan tak mau memberikan komentar soal penangkapannya. Namun salah seorang dari mereka sempat berujar dia menyerahkan semuanya ke penyidik KPK. "Tanya kepenyidik," ujar orang yang belum diketahui identitasnya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) oknum hakim, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang, Bengkulu berinisial JP. JP ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah seusai memimpin sidang terkait tim pembina manjemen RSUD dr M. Yunus (RSMY) Provinsi Bengkulu dengan terdakwa Wakil Direktur Keuangan RSMY, Edi Santoni.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan soal operasi tangkap tangan tersebut. "Iya, (yang ditangkap) Hakim," ucap Agus.
Agus menambahkan, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30 wib. JP ditangkap oleh penyidik lembaga antikorupsi di rumah dinasnya, seusai memimpin jalannya
sidang tersebut. Setelah ditangkap, oknum penegak keadilan itu langsung diamankan oleh penyidik KPK.
Kasus tersebut sempat menyeret nama mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan SK Nomor 17 Tahun
2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus. Perkara Junaidi muncul saat ia menerbitkan SK Gubernur Nomor Z. 17/XXXVIII/Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).
SK itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pembina. Sesuai Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.
Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah memvonis enam orang terdakwa. Akibat penerbitan SK tersebut, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp5,4 miliar. Atas
perbuatannya, Junaidi disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. o day