Kamis, 14 Juli 2016
Dilarang Pulang, TKW Indramayu Disiksa di Irak
Beritabatavia.com - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indramayu, Jawa Barat, bersedih lantaran tak bisa pulang ke Tanah Air. Pasalnya, majikan tempat ia bekerja di Irak tak mengizinkannya pulang.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Juwarih, mengaku mendapat laporan soal nasib Tarsinah bin Warcita, 37, di Irak. Juwarih mengaku berkomunikasi dengan Tarsinah melalui media sosial. Tarsinah, berangkat ke Irak pada 2014. Ia berangkat menjadi TKW atas dorongan tetangganya, berinisial I, yang juga calo.
Tarsinah terbang dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten-Batam, Kepulauan Riau-Malaysia-Abu Dhabi-Irak. Selama di Irak, Tarsinah sudah dua kali berpindah majikan.
Di majikan pertama, perempuan asal Desa Bangodua itu bekerja selama 15 bulan. Namun Tarsinah hanya mendapat gaji selama dua bulan. "Bahkan korban sering disiksa, disekap, dan nyaris diperkosa di majikan yang pertama," kata Juwarih di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (14/7/2016).
Lalu Tarsinah pindah bekerja ke majikan bernama Aljubury Ibtyal Salim pada April 2015 hingga sekarang. Tarsinah mengaku meminta pulang. Namun majikannya tak mengizinkan. “Kalau mau pulang, katanya harus bayar denda. Tapi dia tidak menyebutkan nominalnya berapa,†ujar Juwarih.
SBMI kemudian menindaklanjuti pengaduan Tarsinah itu ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)-Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementrian Luar Negeri RI dan BNP2TKI untuk memulangkan Tarsinah. "Ini masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena ada penipuan dan perpindahan. Selain itu, Irak juga sebenarnya bukan wilayah penempatan TKI,†kata Juwarih. o mtv