Kamis, 04 Agustus 2016
Negara Bukan Perusahaan, Pelayanan Kewajiban Non Profit
Beritabatavia.com - Penyelenggara negara (eksekutif, yudikatif,legislatif) dan unsur-unsur swasta menjadi pilar utama bagi masyarakat untuk dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
Pelayanan kepada rakyat adalah non profit yang merupakan bentuk tanggung jawab dan pengembalian atas pajak dan berbagai kewajiban dari rakyat yang dikelola oleh para penyelenggara negara untuk dikembalikan kepada rakyatnya agar dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang.
Kata kunci pelayanan publik adalah non profit sebagai wujud tanggung jawab atas kepercayaan publik untuk mengelola sumberdaya untuk dijadikan energi dan kekuatan serta sumber-sumber kekuatan yang dapat menopang rakyatnya dapat hidup tumbuh dan berkembang.
Dengan demikian penyelanggara Negara memiliki kewajiban menyiapkan dan mendapatkan serta menghasilkan energi bagi pemenuhan kebutuhan hidup rakyatnya.
Adapun pihak swasta sebagai pihak non penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan kepada private maupun public, untuk mendapatkan provit atau keuntungan melalui bisnis maupun tukar menukar (membayar dengan uang).Upaya itu dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan hidup yang dibutuhkan rakyatnya.
Kata kuncinya adalah keuntungan bagi swasta untuk mampu bertahan hidup tumbuh dan berkembang.
Penyelengara negara maupun swasta memiliki tanggungjawab memberikan pelayanan prima yang dapat mencerdaskan publik.Pihak penyelenggara negara tatkala ada keterbatasan atau ketidak mampuan memenuhi standar pelayanan prima semestinya berkolaborasi dengan membuat kesepakatan untuk mensejahterakan rakyatnya.
Idealismenya adalah tercapainya tujuan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban yang telah dibuat dalam kesepakatan-kesepakatan yang tidak merupakan suatu korupsi atau gratifikasi.
Pelayanan Publik Mencerdaskan
Setiap pelayanan publik yang berorientasi pada upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terlihat dari terwujudnya:
1.Budaya patuh hukum.
2.Keteraturan social.
3.Problem solving dan
4.Meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Terwujudnya budaya patuh hukum ditandai dengan adanya kesadaran warga masyarakat untuk mematuhi aturan dan peraturan-peraturan yang berlaku. Semakin sedikit atau kecil peluang untuk melanggar atau adanya pelanggaran (didukung dengan sistem-sistem pengawasan terpadu dan infrastruktur yang membatasi atau bahkan memaksa mau tidak mau warga masyarakat mentaatinya. Penegakan hukum yang tidak tebang pilih atau menjadi tebang habis dengan sistem denda atau peradilan cepat.
Terwujudnya keteraturan sosial yaitu tertatanya sistem-sistem pelayanan publik yang memenuhi standar pelayanan prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel,informatif dan mudah diakses). Selain itu juga dapat menjadi kebanggaan dan keunggulan.
Sedangkan terwujudnya pola-pola problem solving. Yaitu sistem-sistem managerial maupun operasionalnya mampu untuk pencegahan, perbaikan, kesiapan di masa kini dan penyiapan masa depan yang lebih baik. Semua itu terstandar pada kecepatan, kualitas, dan tercapainya tujuan (kepuasan publik).
Selanjutnya, meningkatnya kualitas hidup masyarakat.Walaupun kompleks, namun setidaknya dapat dipahami adanya standar-standar taraf hidup warga yang meningkat kualitasnya. Tidak sebatas bisa hidup, melainkan bisa menikmati, mengapresiasi untuk dapat tumbuh dan berkembang. Yang semua ini dapat dikatakan standar kehidupan sosial dan tingkat peradabanya semakin tinggi.
Pelayanan publik selain sebagai akuntabilitas, juga kebanggaan yang diperhitungkan dan ditunjukkan kemampuannya dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.O Kombes DR Chrysnanda DL