Sabtu, 21 Agustus 2010

Warga Kebayoranbaru Desak Perubahan RTRW

Ist.
Beritabatavia.com - Ratusan pemilik tempat usaha dan warga di kawasan Kebayoran Baru mendesak Pemprov DKI agar merevisi kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah hampir 25 tahun berlaku. Pasalnya, sudah tak lagi mendukung kemajuan yang semakin berkembang.

 â€œTindakan penyegelan atau penyetopan sejumlah ratusan tempat usaha yang memiliki ribuan karyawan seharusnya mendapat dukungan karena berdampak terhadap pemasukan Kas Pemda DKI,” kata Ny. Yulius, warga Kebayoran Baru, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, larangan merubah hunian menjadi tempat usaha oleh Pemprov DKI karena dinilai menyalahi peruntukan sebetulnya bisa ditinjau ulang dengan merubah atau merevisi aturan maupun RTRW yang sudah 25 tahun ada. “Situasi dan kondisinya sudah tak lagi memungkinkan dipertahankan,” tuturnya.

Kondisi di lapangan hampir sebagian besar hunian atau rumah tinggal di Kebayoran Baru banyak yang berubah peruntukan menjadi tempat usaha dan memiliki ribuan orang tenaga kerja yang sangat membutuhkan biaya hidup untuk keluarga di rumah.

Jika harus dilarang dan dibongkar tentunya berdampak terhadap ribuan warga yang mengantungkan nasibnya dari kerja di lokasi tersebut. Kalaupun, tidak bisa ada perubahan RTRW tentunya sejumlah ruas jalan utama ada sedikit toleransi tapi untuk jalan biasa dan lingkungan penduduk boleh dilarang.

Titok, pemilik tempat usaha lain, menambahkan perubahan peruntukan atau revisi RTRW Kebayoran Baru yang sudah berusia 25 tahun lebih  mendesak dilakukan karena tak lagi layak dipergunakan di kawasan yang sudah berkembang ini.

“Ribuan orang sudah memanfaatkan atau bekerja di sejumlah tempat yang ada di Kebayoran Baru jika dilarang tentunya sangat disayangkan dan akan menciptakan penggangguran baru di masa mendatang,” katanya.

Penataan bangunan di Jakarta Selatan memang membingungkan, disejumlah kawasan sepertinya sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat bertindak tegas, namun di kawasan Kemang, sejumlah besar bangunan disana sudah berubah fungsi, namun sampai sekarang tidak ada tindakan berarti yang dilakukan aparat P2B terhadap kawasan itu. O brn (foto: Ilustrasi)