Sabtu, 15 Oktober 2016

Gasak APBD Natuna Rp 3, 250 M, Pengurus LSM BP Migas Dituntut 6 Tahun Penjara

Ist.
Beritabatavia.com - TANJUNGP-INANG –  Dua pengurus utama LSM-Badan Perjuangan Minyak dan Gas (BP-Migas) Natuna, akhirnya dituntut hukuman berat oleh Jaksa Fahmi dari Kejati Kepri di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat sore kemarin (14/10).
 
Muhammad Nasir selaku Ketua BP Migas dituntut 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 milyar. Jika tidak dibayar Muhammad Nasir ditambah dengan hukuman 3 tahun penjara.

Dalam sidang terpisah Jumat kemarin, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Erianto (mantan anggota DPRD Kepri dari Partai Demokrat) selaku bendahara LSM-BP Migas, agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 50 juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Sama halnya dengan terdakwa Muhammad Nasir, Jaksa juga menuntut Erianto membayar uang pengganti kerugian negara Rp 250 juta Subsidair 6 bulan kurungan. Jika uang pengganti tidak dibayar, terdakwa ditambah lagi kurungan 2 tahun penjara.
 
Jaksa penuntut menyatakan, dalam pemeriksaan perkara, saksi-saksi maupun barang bukti, terdakwa Muhammad  Nasir selaku Ketua Lsm-BP Migas Natuna dengan terdakwa Erianto bendahara Lsm, terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 KUHP.

Terhadap tuntutan Jaksa, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) minggu depan, melalui penasihat hukumnya. Satu lagi terdakwa Imalko, S.Sos  mantan Wakil Bupati Natuna juga disidangkan dalam perkara terpisah, kemungkinan juga akan dituntut Jaksa minggu depan.

Imalko turut diseret ke pengadilan karena sebagai Wakil Bupati menyetujui bantuan dana Bansos ke Lsm-BP Migas tahun 2011, 2012 dan 2013 dengan total Rp 4, 450 milyar. Ternyata Rp 3, 250 milyar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa Muhamad Nasir sebagai Ketua LSM dan Erianto bendahara.

Sedangkan Imalko ternyata sebagai Pembina pada Lsm tersebut. Imalko lah yang mendirikan Lsm BP Migas Natuna, kemudian jabatan ketua diserahkan pada Muhammad Nasir sejak Imalko menjadi Wakil Bupati Natuna 10 tahun lalu. Akhirnya, dugaan korupsi bersama itu dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Kepri belum lama ini dan  menyeret ke 3 terdakwa ke pengadilan. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi Rp 3, 250 milyar APBD Natuna tersebut, dipimpin oleh Zulfadli,SH,MH. O Parlyn Manungkalit