Rabu, 14 April 2010
Syahril Johan Ditahan Di Mabes Polri
Beritabatavia.com - JAKARTA. Dari hasil pemeriksaan Sjahril Johan di Divisi Pemerikswaan Mabes Polri, akhirnya, Rabu (14/4), ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan(Sjahril Johan-red), ditetapkan tersangka dan ditahan di Mabes Polri, ujar Kadiv Humas Mabes Polri Ispektur Jenderal Edward Aritonang. Yang bersangkutan jadi tersangka penyuapan dan kasus korupsi Gayus Tambunan, terang Aritonang.
Aritonang mengemukkan dijadikannya tersangka Sjaril Johan, yang dituding makelar kasus (markus), karena Polri mempunyai bukti kuat dan alat bukti lainnya yang menjadikannya tersangka.
Aritonang mengemukakan, Sjahril dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pencucian uang dan Pasal 368. Ia juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan Sjahril diperoleh nama-nama
tersangka lainnya yang disebut mantan diplomat itu. Namun, Aritonang mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami nama yang dikatakan Sjahril.O Ralian