Kamis, 26 Agustus 2010
Terobos Jalur Busway, 11.776 Kendaraan Ditindak
Beritabatavia.com - Sebanyak 11.776 kendaraan ditindak petugas karena menerobos jalur busway. Jumlah kendaraan yang diberikan bukti pelanggaran (tilang) tersebut tercatat sejak tanggal 2 hingga 25 Agustus dalam rangka sterilisasi jalur bus Transjakarta.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar, Johansen Simamora, mengungkapkan 11.776 kendaraan tersebut dari dari berbagai jenis pelanggaran dan dilakukan di seluruh koridor busway di Jakarta.
Johansen merinci 229 kendaraan ditindak di koridor I, 3.850 kendaraan di koridor III, 3.730 kendaraan di koridor V, dan 3.967 kendaraan di koridor VI.
"Adapun jenis kendaraan yang melanggar, terdiri dari 9.707 sepeda motor, 676 angkutan umum, 1.122 mobil pribadi, dan 271 angkutan barang," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Udar Pristono, mengharapkan sterilisasi ini kelak dapat menggiring masyarakat, khususnya Ibukota, untuk beralih dari kendaraan pribadi ke bus Transjakarta.
“Sehingga masalah kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya kendaraan pribadi ini segera mencair.†o nor