Jumat, 27 Agustus 2010

FPI Ancam Laporkan 28 Media

Ist.
Beritabatavia.com - Front Pembela Islam (FPI) mengancam akan melaporkan ke Polda Metro Jaya sebanyak 28 media cetak yang hingga kini masih memuat materi yang mengandung pornografi. Namun, pihak FPI menolak menyebutkan puluhan media cetak yang akan segera di laporkan tersebut.
Niat kuat FPI untuk melaporkan sebanyak 28 media cetak, menyusul kemenangan FPI atas putusan kasasi MA yang menghukum pemred Majalah playboy. Kasus tersebut dilaporkan FPI pada 206 atas tuduhan menerbitkan materi yang mengandung pornografi.

“Kalau sekarang jangan dululah. Tapi pasti akan kami sampaikan ke publik tepat pada waktunya,” ujar Sekretaris Jenderal DPP FPI Ahmad Shobri Lubis kepada wartawan, Jumat, (27/08). Menurutnya, dari jumlah tersebut, ada juga sejumlah media yang telah gulung tikar. Tetapi, Ahmad shobari melanjutkan, pihaknya akan tetap memasukannya dalam daftar untuk dilaporkan. Karena, produk yang diterbitkannya sudah pernah sampai ke tangan masyarakat.

Shobri berharap putusan penegak hukum terhadap media-media itu nanti akan menjadi semacam patokan bagi terbitan media baru di Tanah Air. “Kan, mereka (media) jadi punya gambaran lewat putusan itu, seperti apa media yang melanggar dan seperti apa media yang tidak melanggar,” ujar Shobri. Karena itu tambahnya, materi media yang dipermasalahkan itu akan dilihat dari dua sisi yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) tentang Pornografi. “Di situ, ada batasan-batasannya,”ujarnya.

Sebelumnya Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Syihab dalam jumpa pers di Kantor Pusat FPI, Jakarta Kamis (26/08) mengutarakan rencananya untuk melaporkan 28 media ke Polda Metro Jaya. Menurut Rizieq, kasus yang berkait dengan 28 majalah itu ada di ranah pidana sehingga dapat dijerat dengan KUHP, sebagaimana halnya Majalah Playboy Indonesia. Ia menegaskan, telah memiliki cukup bukti untuk mempidanakannya. “Majalah-majalah itu bukan produk pers, tapi produk porno," ujar Rizieq.

Ia menambahkan, pelaporan ke-28 majalah itu merupakan tindaklanjut laporan sebelumnya pada 2004 yang tidak ada kabar kelanjutannya. “Hanya kasus Playboy yang proses hukumnya berjalan,"ujarnya.

Perburuk Citra

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti mempersilakan FPI melaporkan 28 media tersebut. “Itu hak mereka,” tegasnya. Namun Bambang berharap dalam laporan tersebut, FPI mendasarkan pada Undang-Undang Pers. Alasannya, yang dilaporkan adalah produk jurnalistik. Karena itu tambahnya, jika nanti berujung ke pengadilan, Dewan Pers berharap para hakim juga akan menggunakan Undang-Undang Pers sebagai dasar pertimbangan.

Bambang menyayangkan pelaporan produk pers ke kepolisian. Menurut dia, kriminalisasi pers ini akan memperburuk citra Indonesia di muka dunia terkait dengan kebebasan pers. Bambang mengingatkan, Indonesia saat ini berada di urutan 101 dari 200 negara untuk kategori kebebasan pers. "Saya khawatir peringkat Indonesia akan turun lagi apalagi dengan adanya dua wartawan terbunuh dalam menjalankan tugas," jelas mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo itu.O son