Selasa, 31 Agustus 2010
Anggodo Widjojo Divonis 4 Tahun Penjara
Beritabatavia.com - Anggodo Widjojo akhirnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (31/8). Majelis hakim menyatakan, Anggodo terbukti bersalah dalam kasus suap pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan upaya menghalangi penyelidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tjokorda Rae Suamba saat membacakan vonis.
Selain hukuman empat tahun penjara, majelis menetapkan Anggodo membayar denda Rp150 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Masa penahanan yang sudah dilaksanakan mengurangi hukuman penjara.
Majelis menyebutkan, terdakwa hanya melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Yang memberatkan terdakwa yakni memberikan uang ke Ary Muladi dan Edy Sumarsono dan menghambat upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama di pengadilan.
Pengacara Anggodo menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya JPU KPK menuntut Anggodo dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, Anggodo terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama dan kedua, yakni melakukan permufakatan jahat bersama Ary Muladi untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo, kakak Anggodo, sebagai tersangka.
JPU juga berkeyakinan Anggodo sepakat memenuhi uang suap Rp5,1 miliar untuk pejabat KPK. o ant/nor