Kamis, 02 September 2010
Sjamsul Nursalim Digugat
Beritabatavia.com - Setelah menanti cukup lama, Kejaksaan Agung akhirnya akan segera mendapat surat kuasa khusus (SKK) untuk mengajukan gugatan terhadap penunggak BLBI Sjamsul Nursalim. Adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo yang menegaskan kepastian soal penerbitan SKK tersebut.
Dengan terbitnya SKK itu, Kejaksaan Agung bisa langsung menggugat Sjamsul Nursalim. “Secepatnya itu saya terbitkan," tegas Agus Martowardojo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/9).
Agus menjelaskan, Kementerian Keuangan saat ini sedang berupaya mengejar pembayaran dari tunggakan bank yang dilikuidasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 1998, termasuk kepada Sjamsul, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Apa yang disampaikan Menkeu memang sungguh memprihatinkan. Bayangkan saja, dari total utang 11 obligor BLBI senilai Rp13,27 triliun itu, pemerintah baru mendapatkan pengembalian berupa uang tunai hanya sebesar Rp124,25 miliar. Padahal, pada Juni 2009 silam, Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan Rp2,97 triliun dari utang para obligor yang meneken Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dan Akta Pengakuan Utang (APU).
Dari total tunggakan sebesar Rp13,27 trilun, sepertiganya, sebesar Rp4,758 triliun masih dikantongi oleh Sjamsul Nursalim.
Seperti diberitakan sebelumnya (sudah berulang kali), kendala bagi Kejaksaan Agung untuk menggugat Sjamsul Nursalim adalah tidak dimilikinya SKK dari Menteri Keuangan.
"Kejagung selalu siap untuk mewakili pemerintah dalam menggugat Syamsul Nursalim. Tapi kita sampai sekarang belum menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menkeu untuk menggugat Syamsul Nursalim," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kemal Sofyan, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (30/8).
Tunggakan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu kembali terungkap dalam persidangan Jaksa Urip Tri Gunawan terkait kasus suap dari Artalyta Suryani alias Ayin sebesar US$ 660 ribu, di Pengadilan Tipikor pada Mei 2008.
Saat itu, majelis hakim menyatakan pemilik BDNI itu masih berutang sebesar Rp 4,7 triliun. Seharusnya mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman, mengumumkan wanprestasi Syamsul Nursalim tersebut namun kenyataannya tidak.
Akibatnya Kemas Yahya Rahman dan M Salim (mantan Dirdik), serta Jamdatun yang saat itu dijabat Untung Udji Santoso, dicopot dari jabatannya. o pic/nor