Rabu, 04 Oktober 2017

YLKI: Jangan Tergoda Website Tawarkan Nikah Siri

Ist.
Beritabatavia.com - WARGA Sumatra Utara diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh kehadiran website yang seorang menawarkan kesempatan untuk melakukan nikah siri.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatra Utara berharap masyarakat dapat mewaspadai dan tidak mudah terpengaruh dengan wibsite nikahsirri karena dapat menyesatkan.

"Situs yang menampilkan pencarian jodoh bagi masyarakat itu, juga menyajikan aktivitas prostitusi di dalam laman tersebut," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik di Medan, Rabu (4/10/2017).

Kegiatan yang disiarkan di media sosial (medsos) tersebut, menurut dia, tidak hanya meresahkan masyarakat, melainkan juga dapat mempengaruhi para pelajar dan generasi muda harapan bangsa.

"Kalangan remaja dikhawatirkan akan selalu melihat aktivitas prostitusi yang ditampilkan di laman internet tersebut, hal ini dapat merusak mental dan moral mereka yang masih tergolong muda," ujar Abubakar.

Ia menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menutup situs daring yang menampilkan iklan perkawinan siri yang memberikan kemudahan dalam mengenal dan memilih pasangan.

Iklan yang ditampilkan di dunia maya itu terkesan seolah-olah mengajak masyarakat untuk melakukan kawin siri sehingga dapat menimbulkan permasalahan bagi orang yang sudah berkeluarga.

"Pemerintah harus bersikap tegas terhadap praktik perkawinan siri yang disosialisasikan melalui jaringan internet tersebut. Hal ini tidak boleh dibiarkan," ucapnya.

Abubakar mengatakan, para orang tua juga diminta tetap mengawasi ketat anak-anak yang masih remaja agar tidak mengakses situs perkawinan siri, melalui ponsel yang mereka miliki.

Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari para remaja tersebut mengetahui secara mendalam mengenai perkawinan siri yang dinilai tidak baik bagi mereka yang masih sekolah.

Selain itu, Majelis Ulama (MUI) juga diharapkan dapat menjelaskan mengenai perkawinan siri yang tidak memiliki landasan hukum atau pengakuan negara, karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil lainnya.

"MUI harus dapat menjelaskan secara tranparan kepada masyarakat mengenai baik buruknya melakukan perkawinan siri, sehingga dapat diketahui dengan jelas oleh warga sehingga warga tidak seenaknya melakukan nikah secara diam-diam (siri)," katanya. o ano