Rabu, 15 September 2010

Jemaat HKBP Ditawari Dua Lahan Baru

Ist.
Beritabatavia.com - Rapat koordinasi antara Kapolda Metro Jaya, Gubernur Jawa Barat, dan Muspida Kota Bekasi menyimpulkan, jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dilarang menggunakan lahan kosong di Kampung Ciketing, Bekasi, untuk tempat ibadah. Selain itu, Pemerintah Bekasi juga menawarkan dua tempat baru untuk kegiatan keagamaan bagi jemaat HKBP.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Rabu (15/9), di Polda Metro Jaya. Menurut Heryawan, solusi yang ditawarkan adalah upaya untuk menghindari gesekan dan bentrokan, sesuai dengan surat keputusan bersama dua menteri, perihal izin pendirian rumah ibadah.

"Tidak satu orangpun yang bisa melarang orang ibadah. Negara menjamin kebebasan beragama. Komunikasi tidak lancar sehingga terjadi persoalan ini," ujarnya.

Sementara menurut Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, saat ini ada dua tempat ditawarkan Pemerintah Bekasi sebagai penganti tempat ibadah di Kampung Ciketing. Lokasinya juga tidak jauh dengan lokasi yang lama.

Lahan seluas 2.500 meter milik PT Timah, dan lahan seluas 1.984 meter milik Strada. Tanah itu bisa dibeli jemaat.  "Lokasi dekat di Mustika Sari. Ini yang akan kita tawarkan ke HKBP," ujarnya.

Untuk bangunan sementara, pemkot juga telah menyediakan tempat di Jalan Chairil Anwar, yang bisa langsung digunakan jemaat HKBP untuk ibadah.

Sementara itu seluruh jaminan keamanan bagi jemaat HKBP disampaikan Kapolres Bekasi, Komisaris Besar Imam Sugiato. "Tapi jika jemaat HKBP masih melakukan ibadah di lokasi lama. Tentunya akan diamankan, karena dengan tegas dilarang," tutup kapolres. O brn