Jumat, 17 September 2010
Haposan Laporkan Mantan Kliennya Gayus Tambunan
Beritabatavia.com - Tidak terima dituduh mantan klien terima uang sebesar Rp 20 miliar untuk diserahkan kepada penyidik dan jaksa serta sejumlah pihak lainnya. Pengacara Haposan Hutagalung melaporkan Gayus Tambunan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakaukan tindak pidana pencemaran nama baik. Terkait laporan tersebut, Haposan diperiksa sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9).
Didampingi kuasa hukumnya John Panggabean dan pengawalan ketat oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, Haposan tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 15.30. Menurut John Panggabean, kliennya diperiksa hingga pukul 18.30 dalam kapasitas sebagai saksi pelapor.
Kepada penyidik Haposan menjelaskan bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh mantan kliennya Gayus Tambunan. Perbuatan itu dilakukan Gayus saat memberikan keterangan pada persidangan AKP Sri Sumartini beberapa waktu lalu. Saat itu Gayus mengatakan bahwa Haposan menerima uang sebesar Rp20 miliar diri
"Katanya saya terima uang Rp 20 miliar, itu dia disumpah loh (di pengadilan). Karena saya merasa tidak pernah terima uang itu tentunya saya merasa dicemarkan nama baik saya," kata Haposan saat akan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Haposan, dirinya tidak menerima uang yang disebut-sebut mantan pegawai pajak itu. "Saya pastikan tidak benar justru itu kita dan tim pengacara buat laporan polisi di Polda Metro Jaya," tegasnya. Dikatakan, akibat pernyataan Gayus itu, maka dia melakukan tindak pidana pasal 242 KUHP dan 310 KUHP. "Dia bilang kita terima Rp 20 M. Kalau saya tidak buat laporan polisi nanti ada kesan seolah-olah benar," ujar Haposan.
Dalam pemeriksaan, Haposan menyerahkan barang bukti kliping koran yang memuat pernyataan Gayus bahwa Haposan telah menerima uang sebesar Rp20 miliar untuk diserahkan kepada penyidik, jaksa dan sejumlah aparat penegak hukum lainnya. O son