Selasa, 31 Juli 2018

Separator Warna-warni Bertentangan dengan Aturan

Ist.
Beritabatavia.com -
Belakangan ini sejumlah ruas jalan di Ibukota Jakarta, tampak semarak karena separator atau pembatas jalan dicat warna-warni terkait pelaksanaan Asian Games 2018. Ternyata separator itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa, berharap pembatas jalan sesuai dengan aturan atau ketentuan berwarna hitam putih. "Ya sesuaikan dengan ketentuan sajalah. Indah sih memang indah, tapi kan kita lihat lagi peraturan menteri dan perundang-undangan lain warna apa yang dibenarkan, hitam putih," ujar Royke, di Jakarta, Selasa (31/7).

Menyoal bagaimana langkah ke depan mengembalikan warna pembatas jalan, Royke belum bisa menjelaskannya. "Itu siapa yang ngecat, dari mana saya belum tahu ya. Nanti saya tanyakan dulu," ungkapnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menyampaikan, marka jalan berdasarkan aturan memiliki warna putih.
Untuk marka jalan aturannya adalah warna putih. Trotoar atau pembatas jalan antara pengendara dengan pejalan kali yang lain itu batasnya warna putih atau hitam, hitam putihlah, seperti zebra.

"Kalau di penyeberangan, itu zebra cross namanya. Tetapi, ada juga diberikan warna-warna tertentu dalam hal-hal khusus, contoh jalur busway. Jalur busway yang melewati jalan yang di luar jalur busway menggunakan warna merah marun. Lalu, di persimpangan jalan ada cat kuning silang namanya yellow box junction, itu juga salah satu marka jalan," katanya.

Ihwal Pemprov DKI mengecat pembatas jalan dengan warna-warni, Yusuf menuturkan, bergantung tujuannya apa. Namun sifatnya sementara, setelah itu dikembalikan menjadi warna hitam putih.

"Bergantung tujuannya untuk apa, kalau untuk Asian Games, itu waktu Asian Games saja mungkin diperbolehkan. Tapi sementara itu, ada batas waktu tertentu, selesai itu ya dikembalikan. Saya sampai sekarang belum tahu tujuannya buat apa, seperti itu," tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Pasal 3 menyatakan, marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas. Pada Pasal 5 (c) pembagian lajur atau jalur merupakan bagian dari marka jalan.

Pasal 11 pembagian lajur atau jalur sebagaimana dimaksud Pasal 5 (c) berfungsi untuk mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki, dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi akan menimbulkan kecelakaan.

Kemudian, Pasal 4 menyebutkan, marka jalan dapat berwarna putih, kuning, merah, dan warna lainnya. Masing-masing warna memiliki arti dan fungsi sendiri. Sementara, tidak disebutkan marka jalan dapat diberi warna-warni dalam peraturan tersebut. 0 ERZ